Apa Itu Persekusi? Ini Penjelasan Lengkapnya!

0
78
Share on Facebook
Tweet on Twitter
ilustrasi
Copyright ©softlock

Apa Itu Persekusi? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Lensaremaja.com – Makna persekusi menurut anggota organisasi yang tergabung dalam Koalisi Anti Persekusi dari Safenet, Damar Juniarto, juga telah menjelaskan cara kerja dari tindakan itu.

BACA JUGA : Soal Perilaku Persekusi, Wakil Ketua Umum MUI: Tak Dibenarkan oleh Agama!

Persekusi itu beda dengan main hakim sendiri, dalam makna yang sebenarnya persekusi itu adalah tindakan memburu seseorang atau golongan tertentu yang dilakukan suatu pihak secara sewenang-wenang dan sistematis juga luas, jadi beda dengan main hakim sendiri,” ujarnya pada saat konferensi press bersama YLBHI serta Koalisi Anti persekusi, di kantor YLBHI, Jakarta, Kamis (1/6/17).

Dalam penjelasan yang telah disampaikan ada dua elemen yang terdapat dalam dua tindakan ini, dengan tujuan untuk menyakiti secar fisik dan psikis. Terlebih Damar menjelaskan, pengetahuannya di lapangan kepada beberapa kelompok tertentu yang telah melakukan tindak ini. Pada awalnya, orang-orang yang akan melakukan hal ini pertama akan menentukan targetnya.

“Temuan kami dilapangan adalah pertama penentuan target, yang dimana di dalamya ajakan untuk mengumpulkan target, pendataan target serta upaya memviralkan target, yang kedua adalah tahapan berburu dengan memobilisasi dengan pengumuman dan kordinasi di lapangan,” jelas dia.

media-sosial
Copyright ©sidomi

Dia menjelaskan, penentuan target persekusi dilakukan dengan cara mengumumkan di media sosial, dan kemudian pelaku akan melakukan pelaporan. “Caranya dengan men-screenshot posting-an target yang dianggap menistakan Islam dan ulama. Kemudian mereka ada database buronan umat Islam. Mereka dapat melapor dengan mengirim ke Muslim Cyber Army dengan email [email protected],” pungkasnya.

BACA JUGA : Heboh Tindakan Persekusi di Medsos, Begini Cara Menghindarinya!

Kemudian tahap kedua, adalah melakukan seruan untuk melakukan penangkapan kepada orang yang dianggap menghina ulama atau menistakan. Salah satunya adalah dengan membuat Aksi Bela Islam seperti di Karawang, Jawa Barat, dengan menangkap dan penjarakan Aking.

“Aking dianggap menistakan yang dalam postingannya beropini, bahwa PKI juga ada di pemuka agama,” tuturnya.

Ketiga, kata Damar, pelaku tindakan ini melakukan intimidasi dan memaksa kepada korban untuk membuat surat pernyataan maaf dengan materai Rp 6 ribu. Dan kemudian surat itu harus didokumentasikan berbentuk video dan foro serta menyebarkan di media sosial.

“Tidak selesai di situ, nanti diviralkan kembali ke sosial media. Seperti Indri Soraya di Tangerang dan yang terbaru anak usia 15 tahun Putra Mario Afian di Cipinang Muara,” kata dia.

Sedangkan yang terakhir, tambah Damar, target persekusi akan dilaporkan ke kepolisian untuk diperkarakan secara hukum, dan dilaporkan sebagai tersangka yang disangkakan pada pasal  Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 156a KUHP. Setelah itu meminta dilakukan penahanan.

BACA JUGA : Polisi Ringkus Admin Akun Muslim_Cyber1 Pembela Habib Rizieq, Begini Reaksi Pihak FPI

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY