Terungkap, Ini Alasan Ahok Mengundurkan Diri dari Jabatan Gubernur DKI Jakarta!

0
60
Share on Facebook
Tweet on Twitter
ِAhok
Copyright©Megapolitan - Kompas.com

Terungkap, Ini Alasan Ahok Mengundurkan Diri dari Jabatan Gubernur DKI Jakarta!

Lensaremaja.com – Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta. Hal ini menyusul adanya surat pengunduran diri yang telah dikirimnya kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan tembusan dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

BACA JUGA : Soal Ahok Cabut Banding, Habiburokhman: Mungkin Beliau Sudah Sadar!

Keputusan Ahok mengundurkan diri ini telah menuai banyak pujian dari banyak pihak. I Wayan Sudirta selaku kuasa hukum Ahok mengatakan, kliennya telah memutuskan untuk membuat surat pengunduran diri dengan alasan tidak ingin membebani Presiden Jokowi.

“Iya betul sudah mengajukan surat pengunduran diri. Beliau mengajukan agar tidak membebani Presiden,” ujarnya.

Adanya keputusan Ahok mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur DKI tersebut, dilakukan setelah satu hari adanya pencabutan banding yang dilakukannya melalui pihak keluarga atas vonis 2 tahun penjara dalam kasus dugaan penodaan agama.

“Ahok mengajukan pengunduran diri kepada Presiden RI sebagai Gubernur DKI. Satu hari setelah pencabutan bandingnya. Dengan demikian, Ahok perlu segera diberhentikan,” jelasnya.

Begini Tanggapan Ahok Mengenai Kasus Korupsi E-KTP
Copyrigth©tribunnews

Dengan adanya keputusan Ahok mengundurkan diri ini, menurut Wayan, intinya kliennya tersebut memang tidak ingin membebankan pemerintahan Presiden Jokowi. Oleh karena itu keputusan ini telah sepakat untuk dilakukan.

BACA JUGA : Belum Puas Ahok Dipenjara, GNPF MUI Kini Laporkan Jaksa Agung ke Komisi Kejaksaan!

“Dia ingin suasana damai dan kepentingan bangsa tidak terganggu karena dirinya. Ini wujud menciptakan kedamaian dan melakukan sesuatu yang baik,” kata dia.

Sebelumnya, sebelum adanya keputusan Ahok mengundurkan diri dari Gubernur DKI, dia juga telah melakukan pencabutan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait dengan vonis 2 tahun pejara yang diputuskan oleh mejelis hakim dalam sidang kasus dugaan penistaan agama.

Untuk mengambil keputusan pencabutan bading Ahok tersebut sebelumnya sudah dilakukan diskusi panjang yang juga dilakukan bersama dengan pihak keluarga dan kuasa hukumnya, keputusan tersebut juga telah miliki beberapa alasan.

“Jadi kami sekeluarga setelah diskusi panjang, kita memutuskan untuk melakukan pencabutan banding dan besok kami akan menyampaikan alasannya,” tutur adik Ahok, Fifi Lety Indra, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin 22 Mei 2017 sore.

BACA JUGA : Berita Terkini: Begini Reaksi Pihak PDIP Soal Pencabutan Banding Ahok!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY