Yusril Ihza Mahendra Ditunjuk HTI Sebagai Pengacara, Begini Tanggapan Mendagri!

0
117
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo (1)
Copyright ©kumparan

Yusril Ihza Mahendra Ditunjuk HTI Sebagai Pengacara, Begini Tanggapan Mendagri!

Lensaremaja.com – Pengacara Yusril Ihza Mahendra secara resmi telah ditunjuk oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai coordinator Tim Pembela-HTI. Adanya pendirian tim ini bertujuan untuk mengahadapi pemerintah yang sebelumnya telah mengambil keputusan untuk membubarkan ormas masyarakat ini ke pengadilan.

BACA JUGA : Berita Terkini: Soal Pembubaran HTI, PBNU Pasrahkan kepada Pemerintah!

Terkait dengan hal ini, Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo enggan memberikan komentar berlebih mengenai bergabungnya Mentri Hukum dan HAM pada masa era Presiden Megawati Soekarnoputri itu.

“Ya tidak bisa komentar. Apa yang harus dikomentari?,” kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Rabu (24/5/2017).

Pihaknya mengatakan, kalau dalam sebuah pekara yang telah terjadi, semua orang memiliki hak yang sama untuk menentukan sosok figur yang akan dijadikan sebagai kuasa hukum untuk memberikan pembelaan.

“Setiap orang berhak mencari siapa yang menurutnya pantas jadi pengacaranya. Demikian saja,” kata dia.

Diketahui sebelumnya, kalau pemerintah yang sudah mengambil keputusan untuk membubarkan HTI, dan juga telah memberikan larang kepada ormas tersebut untuk melakukan beberapa kegiatan mereka. Ada beberapa alasan dari pemerintah terkait dengan keputusannya itu.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Copyright©tjahjokumolo

Yang pertama adalah, HTI diketahui sebagai ormas yang berbadan huku, namun tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan dengan tujuan untuk mencapai tujuan nasional.

BACA JUGA : Berita Terkini: HTI Resmi Dibubarkan, PBNU Akan Lakukan Hal Ini!

Kedua, HTI dalam kegiatannya telah terindikasi kuat menyimpang dari tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, sebagaimana yang sudah tercantum pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Alasan ketiga, aktivitas yang telah digelar oleh HTI dianggap menimbulkan benturan di masyarakat. Sehingga dengan itu akan dapat berdampak pada ancaman keamanan dan ketertiban masyarakat, serta dianggap membahayakan keutuhan NKRI.

Sebelum ditunjuk oleh HTI, Yusri mengatakan, pihaknya siap untuk membala ormas tersebut dari adanya upaya pembubaran yang akan dilakukan pemerintah. Pihaknya akan terus memberikan pembelaan kepada kelompok manapun atau siapapun yang telah ditindas oleh penguasa dengan cara diluar hukum.

BACA JUGA : Mengerikan, Ini Ancaman Sang Dosen Jika Mahasiswa Menolak Gabung HTI (Hizbut Tahrir Indonesia)!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY