Sidang Vonis Digelar, Bambang Tri Mulyono Penulis ‘Jokowi Undercover’ Yakin Akan Bebas!

0
19
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Bambang Tri (1)
Copyright ©Facebook/bambang.tri.144734

Sidang Vonis Digelar, Bambang Tri Mulyono Penulis ‘Jokowi Undercover’ Yakin Akan Bebas!

Lensaremaja.com – Setelah menuliskan sebuah buku dengan judul Jokowi Undercover, telah membuat penilisnya Bambang Tri Mulyono terjerat sebuah masalah. Sehingga sekarang ini kasus yang telah melibatkannya ini bergulir di pengadilan.

BACA JUGA : Begini Komentar presiden Jokowi Soal Buku Jokowi Undercover !

Pada sidang yang akan digelar hari ini, Senin (29/5/17) telah dijadwalkan kalau sidang akan beragendakan membacakan vonis. Sebelumnya, penulis dari buku Jokowi Undercover ini telah disangkakan pada pasal penghinaan.

Akan tetapi, dalam sidang vonis yang akan dijalani oleh Bambang Tri Mulyono ini, pihaknya menyakini kalau majelis hakim Pengadilan Negeri Blor akan meberikan vonis bebas. Keyakinannya ini telah disampaikannya sebelum sidang digelar.

Dalam beberapa sidang yang sudah berlangsung, menurut penulis bukuk Jokowi Undercover ini kalau jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa membuktikan atas dakwaannya. Sedangkan tuntutan yang diberikan kepada Bambang Tri ini adalah hukuman penjara empat tahun. Kepala Kejaksaan Negeri Blora Yulitaria mengatakan, tuntutan yang telah diberikan ini sesuai dengan fakta yang ada.

Jokowi Undercover
Copyright©Tempo.com

“Dituntut empat tahun penjara. Sesuai dengan fakta-fakta yang ada di persidangan,” kata Yulitaria melalui ponselnya, Senin (29/5/2017).

BACA JUGA : Walau Dinilai Berisi Fitnah, Buku Jokowi Undercover Sudah Ada yang Memesan Online Lho !

Namun, Bambang Tri sendiri telah mengaku dirinya optimismenya juga telah berasarkan pada beberapa fakta-fakta dalam persidangan, yang telah dinilainya tida ada hal yang telah membuktikan kalau dirinya bersalah dalam menuliskan buku Jokowi Undercover itu.

Bahkan, kalaupun dia telah diputuskan mejelis hakim mendapatkan vonis hukuman seringan apapun, dirinya akan menetapkan hati untuk melakukan pengajuan banding atas vonis yang dijatuhakan kepadanya.

“Dihukum sehari pun saya pasti banding,” ucap Bambang Tri.

Sidang yang akan dipimpin oleh majelis hakim Makmurin Kusumastuti SH, Dwi Ananda SW SH, dan Rr E Dewi Nugraheni SH ini akan diundur satu jam dari jadwal semula. Belasan polisi juga terlihat berjaga disekitar lokasi sidang untuk mengantisipasi adanya massa yang datang.

Penulis Jokowi Undercover ini telah dijerat dengan UU ITE, UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 KUHP terkait dengan penghinaan terhadap penguasa.

 BACA JUGA : Begini Tanggapan Pansus RUU Terorisme Soal Desakan Presiden Jokowi!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY