KPK Tetapkan Markus Nari Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi E KTP!

0
45
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Markus Nari
Copyright ©Tempo.com

KPK Tetapkan Markus Nari Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi E KTP!

Lensaremeja.com – Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah mentapkan Markus Nari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek E KTP. Sehingga dengan ini, dia telah menjadi tersangka ke lima dalam perkara tersebut.

BACA JUGA : Berita Terkini: 2 Terdakwa Kasus Korupsi E KTP Divonis 7 dan 5 Tahun Penjara!

“Menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka, KPK menetapkan MN (Markus Nari), anggota DPR 2009-2014, karena diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi dalam pengadaan paket KTP elektronik,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat berada di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/17).

“Berperan dalam memuluskan atau mengubah proses pembahasan anggaran di DPR sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan,” lanjut Febri.

Dalam statusnya yang sudah menjadi tersangka dalam kasus E KTP ini, Markus Nari telah disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Markus Nari.
Copyright ©Antara

Selain Markus Nari, KPK sudah menetapkan tersangka lainnya dari klaser DPR, yaitu Setya Novanto, yang pengumuman penetapannya telah dilakukan selang dua hari. Sebelumnya, pihak KPK sejak awal sudah menyatakan kalau ada tiga klaser dalam pusaran kasus korupsi ini, yaitu pemerintah, swasta, dan DPR.

BACA JUGA :Andi Narogong Diperiksa KPK untuk Tersangka Setya Novanto!

KPK telah menduga kalau Markus Nari sudah menerima uang untuk memuluskan pembahasan anggaran proyek E KTP di DPR. Dalam anggaran tersebut, tentunya yang telah metuskan bukan dirinya saja, ditambah pada saat itu dia hanya sebagai anggota dari komisi II DPR.

Dalam surat dakawaan dan tuntutan kepada dua terdakwa perkara ini, Irman dan Sugiharto, Jaksa KPK Telah menjelaska adanya aliran dana kepada sebagaian besar anggota DPR. Kebanyakan memang uang mengalir kepada anggota Komisi II DPR.

Pada saat besaksi dalam sidang kasus E KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, para anggota DPR telah mengaku menerima uang. Akan tetapi,  mereka telah mengembalikannya kepada KPK. Akan tetapi, KPK menegaskan adanya pengembalian uang tersebut bukan merupakan adanya penghapusan kepada indikasi tindak pidana yang telah dilakukan.

BACA JUGA : Setya Novanto Hanya Jadi ‘Beban’ Di Pemerintahan Jokowi-JK?

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY