Bukan Hanya Akan Dijerat Pasal Pemerasan, Pelaku Pungli Bisa Langsung Dijerat Pasal Korupsi !

0
993
Share on Facebook
Tweet on Twitter
muhammad-prasetyo
Copyright ©kompas

Bukan Hanya Akan Dijerat Pasal Pemerasan, Pelaku Pungli Bisa Langsung Dijerat Pasal Korupsi !

Lensaremaja.com – Pihak dari Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengungkapkan, beberapa pelaku yang telah melakukan pungutan liar (pungli) tidak hanya dijerat dengan hukum pasal KUHP. Akan tetapi, pelaku juga bisa dijerat dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 terkait dengan Pemberantasan Tindak Korupsi.

Prasetyo menambahkan, pada umunya sekarang ini para pelaku pungli telah dijerat dengan pasal 368 KUHP, dan mereka akan mendapatkan hukuman maksimal sembilan bulan dengan apa yang telah dilakukannya tersebut.

Jika pelaku datang dari Pengadilan Negeri Sipil, akan dijerat dengan pasal yang berbeda, dan mereka akan di jerat dengan pasal yang tertuang dalam 423 KUHP, dalam pelaku akan dijerat dengan hukuman maksimal enam bulan penjara.

Alam tetapi, ada kententuan yang akan menjerat para pelaku pungli ini lebih berat lagi dengan apa yang telah dilakukannya, yaitu terdapat pada pasal 12 e UU Tipikor, dengan ini hukuman yang akan diberikan minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Pungli itu bisa kita katakan sebagai korupsi. Ada Pasal 12 e di sana dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun,” ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis (20/10/2016).

ilustrasi
Copyright ©ilustrasi

Hukuman tersebut akan diberikan kepada pelaku pungli setelah melalui case by case, dan itu untuk melihat apakah para pelaku sudah memenuhi unsur dari pasal tersebut atau tidak. Juga tidak semua bisa menggeneralisir seperti itu.

Bila para pelaku yang melakukan pungli tersebut hanya menyebabkan unsur pemerasan, maka kasus tersebut akan diserahkan kepada pihak Kepolisian. Dan kejaksaan hanya akan menentukan dalam hal tuntutan kepada pelaku.

Akan tetapi, jika pelaku pungli  telah mengandung unsur dari korupsi, maka pihak dari kejaksaan juga akan melakukan penyelidikan. Sehingga dapat menentukan jatuhan hukuman kepada pelaku yang telah melakukannya.

Prasetyo yang menyatakan, bahwa pihak tim “Saber Pungli” atau Sapu Bersih Pungutan Liar akan melakukan peningkatan terkait dengan penyelidikan dan penyidikan terkait dengan pertik pungli yang telah diungkapkan.

Pihakya akan melakukan ini karena bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku yang melakukan praktik semacam ini. Hal ini juga telah dikhususkan kepada layanan dari publik, agar tidak terjadi.

baca juga : Berita Hari Ini : Presiden Jokowi Datangi Kemenhub Ingin Lihat Operasi Tangkap Tangan (OTT) ?

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY