Berita Hari Ini: MUI Resmi Menyatakan Ahok Lakukan Penistaan Agama !

0
18859
Share on Facebook
Tweet on Twitter
ahok
Copyright ©kompas

Berita Hari Ini: MUI Resmi Menyatakan Ahok Lakukan Penistaan Agama !

Lensaremaja.com – Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang telah ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah melakukan penistaan agama dan ulama dalam ungkapannya pada saat pidato di Kepulauan Seribu. Dan MUI telah meminta kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penegak hukum kepada gubernur DKI Jakarta tersebut.

Ketua MUI KH Maruf Amin mengungkapkan, sehubungan dengan apa yang telah diungkapkan Ahok dalam pernyataannya tersebut, pada Selasa (27/9/16), dan ini juga telah meresahkan masyarakat, diantaranya telah menyatakan.

”… Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu enggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan enggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya..”. pernyataan dari Ahok.

Ada beberapa kajian yang telah dilakukan oleh MUI terkait dengan pernyataan Ahok, berikut MUI telah menyampaikan sikap keagamaan:

  1. Alquran Surat al-Maidah ayat 51 secara eksplisit telah berisikan larangan kepada pemimpin dari kalangan non-muslim.
  2. Ulama wajib menyampaikan kepada umat muslim untuk kewajiban dalam memilih pemimpin Islam
  3. Dan setiap Islam harus menyekini isi dari Alquran Surat al-Maidah ayat 51 untuk melakukan pemilihan kepada pemimpin.
  4. Pada Surat al-Maidah ayat 51 yang berisikan bahwa adanya larangan kepada pemimpin yang non-muslim adalah sebuah kebohongan. Dan hukumnya haram serta masuk dalam penodaan terhadap Al Quran.
  5. Mnyatakan bohong pada ulam yang telah menyampaikan dalil dari Surat Al-Maidah ayat 51 terkait dengan larangan memilih pemimpin non-muslim adalah penghinaan terhadap ulama dan umat muslim.

“Berdasarkan hal di atas, maka pernyataan Ahok dikategorikan melakukan penistaan agama dan menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum,” tegas KH Maruf Amin, Selasa (11/10/2016).

ketua-mui-kh-maruf-amin
Copyright ©konfrontasi.

KH Maruf Amin menuturkan, MUI yang akan melakukan rekomendasi dari pemerintah dan masyarakat untuk dapat menjaga harmoni beragama, bermasyarakat,  berbangsa, dan bernegara. Berikutnya pemerintah harus melakukan pencegahan terhadap setiap orang yang melakukan penodaan dan penistiaan Al Quran dan agama Islam.

Dan harus melakukan penegakan hukum yang berlaku untuk menjerat setiap penodaan dan penistaan agama Islam dan Al Quran. Sehingga tidak membiarkan begitu saja dengan atas apa yang telah dilakukan dengan perbuatan tersebut.

“Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan agama serta penghinaan terhadap ulama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum,” tegasnya.

baca juga : Berita Terkini : KPU Akhirnya Terima Surat Cuti Ahok dan Djarot Menjelang Pilkada DKI 2017 !

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY