Berita Terkini: Terkait Kasus Siti Aisyah, Polri Sepenuhnya Menyerahkan ke Kementrian Luar Negeri!

0
387
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Siti Aisyah Terancam Hukuman Gantung, Pemerintah Didesak Segera Ambil Tindakan!
Copyright ©photo

Terkait Kasus Siti Aisyah, Polri Sepenuhnya Menyerahkan ke Kementrian Luar Negeri!

Lensremaja.com – Kali ini nama Siti Aisyah yang sering sekli muncul dan diperbincangkan oleh banyak orang terkait dengan keterlibtannya terhadap kasus pembunuhan Kim Jong Nam. Jong Nam sedniri merupakan kakak tiri dari pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.

Aisyah sendiri merupakan warga negara Indonesia yang tinggal di Serang, Banten. Dia diduga terlibat dalam aksi pembunuhan Jong Nam setelah pihak kepolisian Malaysia menangkapnya setelah melihat rekaman yang menunjukan kronologi kejadian pembunuhan itu.

Sementara itu mengenai kasu Aisyah ini Polri juga ikut angkat bicara. Pihak kepoliasian meyerahkan sepenuhnya masalah ini ke pihak Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Dalam kasus ini Polri menganggap jika yang berhak menanganinya ialah Kemlu sendiri.

Sedangkan Kemlu sendiri merupakan lembaga yang bertanggung jawab menangani kasus seperti yang dialami oleh Siti Aisyah ini. Bukan hanya itu saja Kemlu lah yang berhak memberikan penjelasan ataupun informasi terkait kasus ini ke publik.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Martinus saat berada di Kantor Mabes Polri Jakarta Selatan pada Jumat 24 Februari 2017. Martinus mengtakan jika kasus yang menjerat Aisyah ini merupakan tugas dari lembaga pemerintahan.

Terkait Kasus Siti Aisyah, Polri Sepenuhnya Menyerahkan ke Kementrian Luar Negeri!
Copyright ©Facebook

‘Kemlu yang menejlskan semua informasi terkait Siti Aisyah. Itu sendiri merupakan tugas atau fungsi dari lembaga pemerintahan.’

‘Pihak kepolisian sendiri siap memberikan bantuan kepada Kemlu terkait data atau catatan kepolisian yang diminta nantinya’ sambung Matinus.

Dengan pernyataan tersebut dapat disimpulkan jika kepolisian siap memberikan bantuan hukum kepada WNI yang terjerat kasus pembunuhan tersebut. Siti Aisyah akan mendapat bantuan polisi yang diberikan melalui Kemlu sendiri.

Siti Aisyah sendiri ditangkap oleh pihak aparat Malaysia selang tiga hari setelah kematian dari Kim Jong Nam. Aisyah diamanakan karena terbukti jika dirinya saat kejadian pembunuhan berada di tempat tersebut.

Pihak kepolisian mengamankan Aisyah pada 16 Februari 2017. Sedangkan kejadian pembunuhan sendiri terjadi Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia.

Menurut informasi jika saat ini Aisyah tengah mendekam di tahanan yang tepatnya berada di Slangor Kuala Lumpur, Malaysia. Hingga kini kasus ini sendiri masih dilakukan penyelidiakan lebih lanjut. pihak Kemlu sediri sedang mengupayakan yang terbaik untuk warga negara Indonesia tersebut.

baca lain Makin Panas, Korea Utara Sebut Autopsi Jenazah Kim Jong Nam yang Dilakukan Malaysia Tak Bermoral

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY