Ini Alasan KPI Layangkan Kritik Atas Larangan Siaran Langsung Sidang Kasus E-KTP!

0
83
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Wakil Ketua KPI Rahmat Arifin
Copyright ©tempo

Ini Alasan KPI Layangkan Kritik Atas Larangan Siaran Langsung Sidang Kasus E-KTP!

Lensaremaja.com – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang telah menyayangkan apa yang menjadi keputusan dari pengadilan Tipikor, yang telah memberikan larangan televisi melakukan siaran langsung dalam jalannya sidang kasus E-KTP.

Wakil Ketua KPI Rahmat Arifin mengungkapkan, secara prinsip pihaknya tidak pernah melarang untuk melakukan siaran langsung sidang. Menurutnya, sidang kasus E-KTP ini adalah murni mengandung unsur dari publik.

“Kami secara prinsip tidak melarang, justru lebih bagus diliput atau disiarkan karena ini menyangkut publik, uang masyarakat,” katanya saat dihubungi Tempo, Rabu (8/3/17).

Pihaknya yang telah membandingkan urgensi terkait dengan sidang kasus E-KTP ini pada penyiaran langsung yang telah dilakukan pada dua sidang besar sebelumnya. Yaitu kasus kopi sianida yang telah menjerat Jessica Wongso dan Kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

“Sidang Jessica misalnya, itu kan ranah private, tapi terbuka dan disiarkan langsung. Sedangkan kasus Ahok kami memang sempat mengeluarkan imbauan, karena terlalu sensitif isu yang dibawa,” katanya.

Sebelumnya, Juru bicara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Yohanes Prihana, yang telah mengeluarkan larangan untuk melakukan penyiaran lansung terkait dengan jalannya sidang kasus E-KTP.  Hal itu telah disampaikannya pada Rabu (8/3/17).

ilustrasi
Copyright ©waspada

Yohanes menilai, arti sidang terbuka untuk umum adalah majelis hakim yang mempersilahkan masyarakat untuk hadir langsung dalam lokasi sidang. Dan dengan pertimbangan kapasitan pengadilan siapapun boleh hadir.

Terkait dengan adanya alasan tersebut, Rahman mengatakan, adanya alasan tersebut dapat dibuat oleh lembaga tertentu. Namun pihanya yang mengharapkan kalaus sidang kasus E-KTP ini dapat dibuka berdasarkan kepentingan publik yang sangat besar di balik adanya kasus ini.

“Ini kan opini lembaga, tapi memang hukum kita mengatur keputusan itu ada di tangan pengadilan dan hakim,” katanya.

Sebelumnya, KPK yang sudah melakukan  penyelidikan terkait dengan adanya kasus ini sejak 2014 lalu, telah menetapkan dua tersangka, mereka adalah Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan sekaligus pejabat pembuat komitmen, Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman.

baca juga :

Sidang Kasus E-KTP Dilarang Disiarkan Langsung, Begini Tanggapan MA

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY