Begini Tanggapan KPK Mengenai Sikap 2 Terdakwa Kasus E-KTP dalam Sidang Perdana!

0
144
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Begini Tanggapan KPK Mengenai Sikap 2 Terdakwa Kasus E-KTP dalam Sidang Perdana!
Copyright ©sindonews

Begini Tanggapan KPK Mengenai Sikap 2 Terdakwa Kasus E-KTP dalam Sidang Perdana!

Lensaremaja.com – Kemarin pada Kamis, 9 Maret 2017 dilakukan sidang pertama kasus E-KTP yang melibatkan dua terdakwa. Dalam persidangan tersebut Wakil Ketua KPK, Saut Sitomorang mengapresiasi dua terdakwa atas nama Imran dan Sugiharto.

Hal tersbut disampaikan oleh Sadut saat ditemui di Gedung KPK pada Kamis, 9 Maret 2017. Dia mengungkapkan jika sikap kedua terdakwa dinilai bagus karena koorporatif da tidak memberikan komentar saat jalannya persidangan.

Begini Tanggapan KPK Mengenai Sikap 2 Terdakwa Kasus E-KTP dalam Sidang Perdana!
Copyright ©liputan6

‘Apa yang dilakukan oleh dua terdakwa Imran dan Sugiharto saya piker cukup baik. Keduanya memebuka bayak hal terkait kasu korupsi ini dan tidak banyak komentar yang keluar dari mulut kedua terdakwa ini’ ujar Saut.

Bukan hanya itu kedua terdakwa saat itu juga tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan mereka melakukan hal itu membuat Saut juga memuji sikap tersebut.

Dalam Kasus E-KTP ini sebelumnya menetapkan Imran dan juga Sugiharto sebagai tersangka utama. KPK sendiri menduga jika ada beberapa nama besar yang terlibat dalam aksi korupsi proyek penggandaan E-KTP ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat ditemui di gedung KPK Jakrta selatan. Realisasi dari kedua terdakwa tersebut merupakan yang paling signifikan. Mereka merealisasikan dengan pimpinan fraksi, pimpinan banggar maupun pimpinan lain di DPR komisi II.

‘Realisasi dari kedua terdakwa ini paling signifikan, diduga yang berperan dalam kasus ini yakni Imran ada sudiharto sebagai simpul utama’. Ujar Febri

Sidang Perdana Kasus E-KTP Digelar Hari Ini, Tak Ada Siaran Langsung!
Copyright ©daily

Kasus korupsi ini sendiri berawal dari rencana proyek anggaran penggandaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Anggaran yang digunakan dalam proyek ini sendiri dinilai cukup besaryakniskitar Rp 5,9 triliun.

Sebelum melakukan sidang dakwaan yang pertama ini Keyua KPK, Agus Raharjo mengatakan jika dirinya akan memberikan kejutan. Dia akan mengunkapkan beberapa nama besar yang merupakan petinggi negara yang diduga menerima alairan dana.

Benar saja saat sidang Kasus E-KTP kemarin Kamis memunculkan nama baru yang diduga menerima aliran dana. Sedangkan Imran sendiri merupakan Mantan dirijen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemenagri. Sedangkan Sugiharto adalah Direktur Penegelola Administrasi Kependudukan.

baca lain Mengenal Sosok Gamawan Fauzi, Pahlawan Pemberantas Korupsi dalam Rumitnya Kasus E-KTP

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY