Berita Hari Ini: Soal Ahok Cabut Banding, Keluarga Siap Gelar Konferensi Pers!

0
26
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Vironica Tan (1)
Copyright ©kumparan

Berita Hari Ini: Soal Ahok Cabut Banding, Keluarga Siap Gelar Konferensi Pers!

Lensaremaja.com – Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah membawa sejumlah berkas memori banding pada Senin (22/5/17) sore. Pihaknya telah mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jalan Gajahmada, Gambir, Jakarta Pusat.

BACA JUGA : Berita Terkini: Ini Alasan Jaksa Agung Ajukan Banding Atas Vonis Ahok!

Seperti yang sudah ditayangkan pada Luputan 6 Malam SCTV, Senin (22/5/17). Terlihat tim kuasa hukum telah membawa memori banding yang berisikan 196 halaman yang sudah terjilit. Berkas tersebut telah diserangkan langsung kepada penitera Pengadilan Jakarta Utara terkait dengan Ahok cabut banding.

Sedangkan, pihak keluarga akan menggelar konferensi per pada siang hari ini, hal ini dilakukan untuk memberitahukan alasan pihak dari keluarga terkait dengan Ahok cabut banding dalam kasus dugaan penistaan agama yang telah membelitnya itu.

Sebelum Ahok cabut banding dalam perkara ini, banding yang telah diajukan untuk membuktikan kalau dirinya tidak memiliki maksud untuk melakukan penistaan agama pada saat melakukan pidato di Kepulauan Seribu, seperti yang telah didakwakan dalam persidangan.

Tidak hanya itu, banding itu juga bermaksud untuk membuktikan kalau pasal yang sudah diterapkan dalam sidang untuk menjerat Ahok tersebut tidak tepat. Akan tetapi, istrinya, Vironica Tan telah mencabut banding yang sebelumnya diajukan tersebut.

Ahok
Copyright ©Pool

Ahok cabut banding ini dilakukan Vironica yang datang bersama dengan adik Ahok, Fifi Lefty Tjahya Purnama ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sehingga dengan itu, pihak keluarga yang akan menggelar konferensi pers terkait dengan Ahok cabut banding ini.

BACA JUGA : Tulis Status Berani Jujur, AA Gym Sindir Kasus Ahok dan Habib Rizieq?

Dalam konferensi pers tersebut, nantinya pihak keluarga akan memaparkan alasan kenapa Ahok cabut bading dalam kasus penistaan agama. Karena hal ini dilakukan dengan berdasarkan beberapa alasan.

Sebelumnya, dalam sidang vonis Ahok, mejelis hakim telah mentapkan untuk menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun kepada terdakwa kasus dugaan penistaan agama. Keputusan itu diambil karena mantan Bupati Belitung tersebut dinilai telah terbukti malakukan penodaan agama.

Setelah adanya vonis tersebut, pihak Ahok telah mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun tak selang beberapa waktu, melalui pihak keluarga, Ahok cabut banding yang sudah diserahkan tyersebut.

BACA JUGA : Bagaimana Nasib Program Ahok-Djarot Saat Jakarta Dipimpin Anies-Sandi?

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY