Dituduh Lecehkan Habib Rizieq Lewat FB, Guru SMA Ini Dipolisikan!

0
58
Share on Facebook
Tweet on Twitter
terduga ujaran kebencian di FB (1)
Copyright ©PojokJabar/JawaPos.com

Dituduh Lecehkan Habib Rizieq Lewat FB, Guru SMA Ini Dipolisikan!

Lensaremaja.com – Seorang guru salah satu sekolah di Kabupaten Bandung diduga telah melakukan ujaran kebencian dan pelecehan, hal tersebut telah ditujukan kepada Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab melalui media sosial Facebook (FB).

BACA JUGA : Pembubaran Aksi Sweeping FPI Viral di FB, Begini Reaksi Kepala Team Jaguar!

Satreskrim Polres Cimahi sekarang ini sedang menangani adanya kasus tersebut. Dalam hal ini, pelaku yang telah diduga melakukan pelecehan dan ujaran kebencian yaitu berinisial AL yang merupakan warga Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung.

Dia telah meniliskan sebuah status FB pada Jumat (27/5/17) sore, tak lama setelah itu, unggahan tersebut langsung viral dan kemudian diketahui oleh salah satu anggota FPI. Sehingga dengan itu, pihak FPI telah melayangkan laporan kapoda Polres Cimahi.

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Niko N. Adi Putra membenarkan adanya proses pemeriksaan kepada seorang guru berisinial AL tersebut. Akan tetapi, pihaknya telah membantah telah melakukan penangkapan dan penjemputan paksa kepada terduga kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian di FB tersebut.

“Kami tidak pernah melakukan penangkapan terhadap terduga. Atas laporan tersebut, kami menghubungi yang bersangkutan dan akhirnya yang bersangkutan datang sendiri ke Mapolres Cimahi,” kata Niko di Mapolres Cimahi, Selasa (30/5/17).

terduga ujaran kebencian di FB (1)
Copyright ©PojokJabar/JawaPos.com

Kata Niko, hingga sekarang ini pihaknya masih belum melakukan penahana kepada AL terkait dengan statusnya di FB tersebut. Dia menambahkan, dalam proses pemeriksaan ini harus melibatkan ahli bahasa, hal tersebut dilakukan agar tidak ada kesan subjektif.

BACA JUGA : Polisi Ringkus Admin Akun Muslim_Cyber1 Pembela Habib Rizieq, Begini Reaksi Pihak FPI

“Belum ada penahanan. Sementara, keberadaan yang bersangkutan di Polres Cimahi itu sebagai saksi,” ungkapnya.

Namun, jika pada saat proses pemeriksaan yang dilakukan saksi ahli dan dalam perkembangan kasusnya telah menyatakan memberatkan yang bersangkutan, maka kata Niko, pihaknya akan meningkatkan status yang bersangkutan.

“Perspektif setiap orang berbeda, untuk itu peran ahli sangat kita butuhkan. Apakah ujaran kebencian yang dibuat AI ini termasuk kedalam kategori ujaran kebencian atau bukan. Tapi selama pemeriksaan ini, apabila kita butuh keterangan lagi dia selalu datang, kooperatif,” tuturnya.

Niko menambahkan, kalau pada minggu ini akan diagendakan untuk mengumpulkan beberapa barang bukti, seperti status FB yang bersangkutan dan beberapa alat bukti lainnya.

“Tidak bisa kami melakukan penahanan langsung terhadap yang bersangkutan. Saya tegaskan, minggu ini agendanya pemenuhan alat bukti,” tegasnya.

BACA JUGA : Ditunjuk Habib Rizieq Jadi Ketua 700 Pengacara, Eggi Sudjana Desak Kapolri Hentikan Kasus!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY