Viral di FB, Pasangan Siswa SMP Menikah di Usia 15 Tahun Gemparkan Netizen!

0
31
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Pernikahan Dini
Copyright ©Facebook/Amanda Safitri

Viral di FB, Pasangan Siswa SMP Menikah di Usia 15 Tahun Gemparkan Netizen!

Lensaremaja.com – Beberapa waktu ini media sosial Facebook (FB) telah dihebohkan dengan adanya pernikahan yang dilakukan pada usia dini. Hal itu karena pasangan yang telah menjalin  hubungan suami istri ini masih duduk duduk di bangku SMP.

BACA JUGA : Pernikahan Gaib Antara Panglima Burung dengan Titisan Nyi Roro Kidul Batal Digelar, Kenapa?

Kabar adanya pernikahan dini ini pertama kali mucul dari unggahan gadis Palembang, Amanda Safitri. Melalui akun FB miliknya, dia telah membagikan beberapa foto yang menunjukkan hari bahagianya bersama dengan pasangannya.

“Tepat tanggal 17 Mei 2017 pukul 19.00 sang saksi dan penghulu mensahkan kami berdua. Mulai dari saksi berbicara di sana kami berusaha untuk hidup mandiri, berpikiran dewasa, langgeng hingga kakek dan nenek. Acaranya lancar. Makasih teman-teman, saudara, dan yang lain udah bantu doa,” tulis keterangan pada foto di FB dari akun Amanda.

Tak lama setelah diunggah, beberapa foto FB dari gadis yang lahir pada 8 Desember 2002 tersebut telah mengundang sorotan dan perdebatan netizen. Banyak beberapa tanggapan yang telah diberikan kepada oleh netizen terkait dengan adanya pernikahan dini yang dilakukan oleh gadis itu.

Penikahan Dini
Copyright ©Facebook/Amanda Safitri

Netizen menyanyangkan jika diusia gadis yang masih sangat muda itu harus menjalani pernikahan dan mengorbankan masa depannya. Sedangkan untuk prosedur pelaksanaan pernikahan di bawah umur seperti pada FB ini dapat dilakukan dengan adanya sebuah ketentuan yang harus dilakukan.

BACA JUGA : Berita Terkini: Cerita Biaya Pernikahan Cuma Rp 13.000 Ini Bikin Heboh Di Seluruh Dunia !

Yaitu sesuai dengan Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Pernikahan 1974, pihak keluarga dari kedua pasangan muda tersebut harus mengajukan dispensasi kepada Pengadilan Negeri Agama. Hal ini untuk dapat menyelenggarakan pernikahan seperti yang yang telah dilakukan di FB tersebut.

Secara umum, kurang lebih ada 1.408.000 wanita memiliki usia 20-24 tahun di Indonesia melakukan pernikahan sebelum usia 18 tahun. Sedangkan dalam peraturan Undang-Undang Pernikahan No. 1 Tahun 1974 batas usia minimal untuk menikah bagi pengantin perempuan adalah 16 tahun dan pengantin pria 18 tahun.

Walau sudah adanya peraturan perundang-undang tersebut, namun tetap saja praktik pernikahan dini seperti di FB tersebut masih kerap terjadi. Namun, kita doakan saja semoga pernikahan keduanya awat ya..

BACA JUGA : Hina Polisi Lewat Status FB, PNS Asal Tarakan Ini Ditangkap Polisi

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY