Berita Terkini : Gojek Diminta Jangan Terus Bersembunyi Di Balik Kebutuhan Masyarakat !

0
241
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Belum Ada Undang – Undang, DPR Minta Gojek Ikuti Uji KIR Dan Semua Operator Bayar Pajak !

Belum Ada Undang – Undang, DPR Minta Gojek Ikuti Uji KIR Dan Semua Operator Bayar Pajak !

Lensaremaja.com – Baru – baru ini DPR telah melayangkan perintah yang ditujukan kepada seluruh kenndaran yang dipergunakan untuk mengangkut penumpang seperti GoJek, Uber dan lainnya juga harius mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah demo keselamatan penumpang.

Memang, saat ini kebutuhan public atas transportasi during memang sangt besar, akan tetapi hal tersebut bukan berarti mengabaikan keselamatan penumpang serta mengabaikan arturan pemerintah yang telah ditetapkan dalam Undang – Undang.

Meskipun dalam aturan undang – undang Transportasi Publik No. 22 Tahun 2009 hanya masih diberlakukan untuk angkutan umum beroda empat, namun pihak DPR meminta agar angkutan umum roda dua seperti GoJek juga turut menaati peraturan tersebut.

Nizar Zahro selaku Anggota Komisi V DPR RI menjelaskan bahwa untuk kedepaanya nanti semua angkutan umu, baik angkutan umum beroda empat maupun roda dua akan menjalani Belum Ada Undang – Undang, DPR Minta Gojek Ikuti Uji KIR Dan Semua Operator Bayar Pajak !uji KIR. Hal tersebut akan segera diberlakukan dan semuanya adalah dengan tujuan keselamatan penumpang. Kemudian  Nizar juga meminta agar GoJek tidak bersembunyi di balik kebutuhan publik.

Dalam kesempatan yang sama itu, Nizar juga menjelaskan bahwa sebenarnya untuk GoJek sendiri adalah angkutan umum yang memiliki tingkat mangsa yang berbeda. Untuk saingan dari transportasi beroda dua itu sendiri sebenarnya adalah Bajaj dan bemo yang sebenarnya juga telah melalui uji KIR dan telah melalui semua peraturan yang telah ditetapkan.

Kembali menjelaskan, untuk saat ini roda dua seperti GoJek memang masih belum diatur oleh undang – undang.namun terkait dengan akutan ojek sendiri telah diatur melalui Peraturan Kapolri dan nanti bisa dibuat undang – undang. Kemudian, untuk kedepanya setiap kendaraan roda dua yang diperuntukan untuk angkuta, maka harus diatur.

Nizar berpendapat bahwa semua hal yang bertujuan memungut tarif serta mengambil keuntuungan dari masyarakat umum,diharuskan untuk membayar pajak. Terkait dengan hal tersebut, seharusnya ketentuan dalam perpajakan harus kembali diatur agar operator bisa dikenai pajak.

Nizar sendiri juga menyebutkan bahwa selama kurun waktu satu tahun ini, pajak yang dibayarkan oleh GoJek sendiri masih belum terlihat secara jelas. Akan tetapi, untuk kedepannya nanti, pajak  bukan hanya untuk perusahaan, melainkan juga untuk setiap operatornya.

Baca Juga Video Heboh Tersebar Di FB Polisi Pukul Sopir Gojek, Puluhan Pengemudi Diamankan Hindari Bentrok!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY