Berita Hari Ini : Ungkapan Syukur Ahok Kala DKI Jakarta Kalah Dalam Gugatan Reklamasi !

0
119
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Nelayan melakukan aksi dan penyegelan pulau
Nelayan melakukan aksi dan penyegelan pulau "G" sebagai simbol penolakan reklamasi teluk Jakarta di proyek reklamasi pulau "G", Jakarta, Minggu (17/4). Dalam aksinya mereka menuntut agar seluruh proyek reklamasi di teluk Jakarta dihentikan dan Keppres No. 52 Tahun 1995 dan Perpres 54 Tahun 2008 yang melegitimasi proyek reklamasi dicabut. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc/16.

Ahok Berharap DKI Kalah Guagatan Reklamasi

Lensaremaja.com –  Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berharap semoga gugatan nelayan terhadap reklamasi Pulau G di kabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dengan begitu, Ahok akan meminta agar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI melakukan reklamasi di pulau tersebut.

Saat Basuki Tjahaja Purnama berad di RPTRA Wila Taman Sawo dia berkata “Ya kalu emang begitu, alhamdulillag puji Tuhan. Reklamasi Pulau G semuanya, gue kuasai pakai BUMD.”

Jika mengaku sangat senang jika pihak tergugat kalah dalam alam pengadilan.

Semua orang yang bermata pencaharian Nelayan sebelumnya menggugat Srat Keputusan(SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 dalam surat keputusan itu berisi tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

“Reklamasi sih tetap berjalan terus, tetapi saya tidak mau kasih izin untuk pihak swaswa lagi untuk melakukan reklamasi,” ungkap Ahok.

Jika menyerahkan pihak swasta untuk melakukan reklamasi, keuntungannya hanya mencapi 15 persen dikalikan nilai jual obyek pajak (NJOP). Sedangkan jika reklamasi pulau di kerjakan oleh perusahaan sendiri, keuntungan bisa berlipat ganda.

Hari ini, PTUN melaksankan sidang putusan atau vonis atas gugatan nelayan terhadap reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Puluha aparat krpolisian telah di tugaskan untuk melakukan pengamanan sepanjang sidang putusan tersebut berlangsung.

Nelayan Tradisional Indonesia menganggap izin reklamasi yang di keluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuku Tjahaja Purnama telah melanggar berbagai aturan dan berdampak merugikan nelayan. Nelayan berharap pengadilan mengabulkan gugatan mereka dan reklamasi dapat di hentikan.

Baca Juga : Camila Tuntut 280 Juta Dollar Saat Akan Diceraikan Oleh Pangeran Charles !

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY