Berita Hari Ini : Taksi Online Bandel Tak Uji KIR, Siap Dikandangkan Oleh Pemerintah !

0
98
Share on Facebook
Tweet on Twitter
tksi

Tak Melakukan Uji KIR Tapi Tetap Beroperasi, Taksi Online Akan Ditindak Tegas

Lensaremaja.com – Taksi online telah melanggar aturan dan pihak pemerintahan akan menindak tegas angkutan umun berbasis online tersebut. Pasalnya kendaraan taksi online tidak melakukakan uji KIR namun tetap saja beroperasi mencari penumpang.

Penindakan tegas itu dilakukan oleh pemerintah setelah deadline yang mereka berikan kepad aUBer dan Grab Taxi sudah habis masa tenggangnya, tepatnya pada 31 Mei 2016 kemarin.

Ignasius Jonan selaku Menteri Perhubungan (Menhub) berujar “Jika ada yang memaksa jalan bagaimana? Kalau kena pemeriksaan, kendaraannya akan di ambil dan di kandangkan.”

Semua itu dilakukan bukan karena ingin mematikan usaha dari angkutan umum khususnya taksi online tapi hal itu dilakukan sebagai bentuk mendisiplinkan angkutan umum dan para kendaraan lainnya.

Apabila kendaraan yang belum KIR tersebut terkena pemeriksaan dan akhirnya di kandangkan. Setelah di kandangkan nanti, pemerintah melalui Dinas Perhubungan akan memberi surat kepada badan usaha yang menaungi kendaraan-kendaraan tersebut.

Jika sampai 3 kali di beri surat dan tetap saja melanggar, maka pihak pemerintah akan langsung mencabut izin usahanya.

Di situ pula, Menko Polhukum Luhut Binsar Pandjaitan juga turut mengatakan bahwa tindakan pemerintah kepada kendaraan umum apapun akan tegas.

“Seluruh kendaraan harus disiplin dan juga harus taat pada peraturan, kami pihak pemerintrahan sudah nsepakat tidak akan main-main . Dari Polda,Korlantas, kami akan menindak tegas setiap pelanggaran itu,” ujar Luhut.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah memberikan surat rekomendasi uji KIR kepada 3309 kendaraan yang terdiri dari Koperasi Perkumpulan Pengusaha Rental Mobil Indonesia (PPRI) yang menaungi GrabTaxi sebanyak 568 kendaraan, Jasa Trans Usaha Bersama (JTUB) yang menaungi Uber sebanyak 2665 kendaraan, dan PT Panorama Mitra Sarana yang menaungi pengendara GoCar sebanyak 76 kendaraan.

Tapi hingga batas waktu 31 Mei 2016, kandaraan yang sudah melakukan uji KIR hanya 419 kendaraan dan 53 dinyatakan tidak lulus. Rinciannya, PPRI 195 kendaraan, JTUB 205 kendaraan, dan Panorama Mitra Sarana 19 kendaraan.

Baca Juga : Puluhan Driver GoJek Ramai ramai ke Mapolresta Bekasi Sampaikan Keluhan Ini !

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY