Berita Hari Ini : Jika Memang Terbukti Bersalah Dalam kasus Mirna, Jessica Wongso Tak Akan Kena Hukuman Mati ?

0
389
Share on Facebook
Tweet on Twitter
058824100_1464324363-20160527-Jessica-Dibawa-dari-Polda-ke-Kejari-Fanani-2

Jessica Wongso Tidak Akan Divonis Mati

Lensaremaja.com – Kabar yang cukup membuat lega hati dari tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna yakni Jessica wongso, pasalnya Jessica tidak akan di vonis mati hal ini di karenakan sudah ada jaminan tertulis dari pihak Indonesia.

Kepolisian australia berserdia membantu Polri dalam mengungkap kasus kopi sianida itu, tapi dengan jaminan tak ada hukuman mati dalam kasus ini. Australia menerima jaminan tertulis dari Indonesia.

“Pihak pemerintahan Indonesia telah memberikan jaminan secara tertulis kepada pemerintahan Australia bahwa dalam kasus Jessica Wongso ini tidak akan ada hukuman mati,” ucap juru bicara Departemen Kehakiman seperti dilansir Australia Plis ABC Australia.

Sementara itu Kantor Menteri Kehakiman keenan mengutarakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan surat jaminan itu kepada ABC Australis jika tidak ada jaminan dari pihak Indonesia.

Sebelumnya telah ada pembicaraan bahwa Australia siap membantu setelah mendapat Jaminan. Dalam kasus Jessica wongso ini Polri meminta bantuan kepada australia untuk segera mengungkapnya. Dan jaminan yang di minta oleh pihak Australia adalah tidak akan boleh ada hukuman mati dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu.

Bantuan Australia melalui Australian Federal Police (AFP) ini akan di laksanakan setelah mendapatkan izin dari Menteri Kehakiman Australia yaitu Michael Keenan. Persetujuan Menken Australia bisa turun setelah pihak Indonesia mengabulkan jaminan Australia jika nantinya pihak Indonesia tidak akan memvonis Jessica dengan hukuman mati.

Izin dari Menteri Kehakiman Australia ini sangat di perlukan setelah sebelumnya pihak Australia juga membatu Polri dalam kasus narkoba Bali Nine. Kasus ini yang akhirnya brujung pada vonis mati dan eksekusi mati bagi tersangka yang telah menjadi pengedar Narkoba, tersangka itu adalah Andrew Chan dan Myuran Sukumayan. Perlu diketahui bahwa Australia adalah negera penentang hukuman mati.

Sementara dari 37 item barang bukti polisi yang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, ada beberapa bukti yang berkaitan dengan masalah tersangka Jessica Kumala Wongso di Australia.

Baca Juga : Survei Membuktikan Tingkat Kepuasan Warga DKI Atas Kinerja Ahok dan Djarot Terbilang Cukup Baik !

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY