Berita Terkini: Sidang Kasus Ahok Bakal Digelar Terbuka Seperti Jessica Wongso, Begini Kata Kapolri !

0
771
Share on Facebook
Tweet on Twitter
tito-karnavian
Copyright ©rmol

Berita Terkini: Sidang Kasus Ahok Bakal Digelar Terbuka Seperti Jessica Wongso, Begini Kata Kapolri !

Lensaremaja.com – Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan, kasus dugaan penistaan agama yang telah dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang harus menjalani proses persidangan di pengadilan umum. Pihaknya juga menginginkan dalam persidangan ini digelar terbuka seperti halnya sidang kasus sianida dengan terdakwa Jessica Wongso.

“Dominan itu tindakan pidana, sehingga tim ini berpendapat kasus ini diselesaikan ditingkat peradilan terbuka yang bisa dilihat semua orang seperti kasusnya Jessica,” kata kapolri kepada wartawan di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ) Polda Metro Jaya, Rabu (16/11/2016).

Dengan hal tersebut, bertujuan untuk semua masyarakat agar menetahaui jalannya sidang kasus Ahok ini, dan juga majelis yang nantinya akan memimpin persidangan kali ini bisa mengambil keputusan apakah calon gubernur nomor 2 tersebut terbukti melakukan kesalahan.

“Seluruh Indonesia bisa menyaksikan dan saksi demi saksi, fakta demi fakta, sehingga publik bisa menilai,” jelasnya.

Pihaknya juga mengatakan  dalam sidang kasus Ahok ini, dari Direktorat I Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan melakukan pemanggan kepada yang bersangkutan. Dan hal ini nantinya untuk menentikan pihak terlapor apakah melakukan kesalahan.

ahok
Copyright ©merdeka

“Otomatis dari kepolisian penyelidikan ini ditingkatkan ke penyidikan dan menentukan saudara terlapor Basuki Tjahja Purnama sebagai tersangka, dan mungkin akan dilakukan pemanggilan,” imbuhnya.

Akan tetapi, pihaknya yang telah mengatakan kalau masih belum mengetahui kapan jalannya sidang kasus Ahok ini, karena yang telah mengatur jadwal tersebut adalah dari pihak tim penyidik sendiri.

“Saya lupa, karena mereka yang mengatur waktunya dari tim penyidik ini. Selain itu, untuk mengantisipasi dilakukan pencegahan dan tidak bisa ke luar negeri,” ungkapnya.

Keputusan yang telah diambil oleh Tito ini setelah dirinya melakukan gelar pekara kasus ini. Sehingga dari situ tim telah berpendapata kalau sidang kasus Ahok ini akan dilakukan secara terbuka agar semua masyarakat tahu.

Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tersebut juga telah mengatakan saat ini pihak dari Polri masih melakukan pelimpahan berkas kasus ini kepada kejaksaa. Sehingga dengan ini pihak dari kejaksaan bisa memberikan pernyataan kalau berkas lengkap (P21) sehingga sidang kasus Ahok ini segara dilakukan.

baca juga : Berita Terbaru: Begini Kata Jokowi soal Penetapan Ahok Jadi Tersangka !

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY