Bagaimana Nasib Pencalonan Ahok Sebagai Gubernur DKI Jika Terbukti dan Jadi Terpidana?

0
1023
Share on Facebook
Tweet on Twitter
ahok
Copyright ©antara

Bagaimana Nasib Pencalonan Ahok Sebagai Gubernur DKI Jika Terbukti dan Jadi Terpidana?

Lensaremaja.com – Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarno mengungkapkan, untuk kadidat dalam pencalonan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan dibatalkan, hal ini dilakukan jika statusnya dalam kasus dugaan penistaan agama menjadi terpidanan.

“Kalau berstatus terpidana dibatalkan. Begitu jatuh vonis yang berkekuatan hukum tetap langsung dibatalkan,” ujar Ketua KPU Provinsi DKI Sumarno di Jakarta, Jumat 16 Desember 2016.

Sumarno mengatakan, jika vonis dalam sidang yang telah dilakukan ini sebelum pemungutan suara dalam Pilkada DKI 2017, yaitu paling lama adalah 30 hari sebelum pemungutan suara dalam pemilihan gubernur DKI Jakarta ini dilakukan, sehingga partai dapat mengganti calon yang akan di dukungnya.

Pihaknya juga menambahkan, kalau dalam sidang ini telah di tetapkan vonis berkuatan hukum tetap pada bulan ini, atau pihak dari Ahok tidak akan melakukan pengajuan banding setelah dalam sidang tersebut melakukan penetapan, maka dengan ini pencalonannya akan dibatalkan.

Ahok
Copyright ©Reuters

“Partai punya kesempatan mengusulkan pengganti, cuma berubah komposisi. Djarot menjadi cagub dan penggantinya menjadi wakil gubernur,” papar Sumarno

Akan tetapi, jika keputusan mengenai kasus ini dalam sidang yang telah diberikan oleh majelis hakim setelah Pilkada, dan Ahok ditetapkan sebagai pemenang dalam pencalonan ini, maka dirinya akan tetap dilantik.

Setelah pelantikan dilakukan kepada Ahok, maka jabatannya akan diberhentikan untuk sementara jika statusnya menjadi terdakwa dalam persidangan, dan akan berhentikan untuk selamanya jika statusnya berubah menjadi terpidana  dalam sidang kasus dugaan penistaan agama ini.

Diketahui sebelumnnya, sidang perdana dalam kasus dugaan penistaan agama yang telah menjerat nama Ahok ini sudah dilakukan, persidangan yang telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Selasa 13 Desember 2016.

Untuk sidang lanjutan terkait dengan perkara ini, direncanakan akan dilakukan pada Selasa 20 Desember 2016 pekan depan. Dalam sidang Ahok ini akan beragendakan tanggapan yang akan diberikan jaksa penuntut umum, hal ini akan diberikan dari asepsi atau nota keberatan dari terdakwa dan para tim kuasa hukumnya yang telah hadir dalam persidangan tersebut.

baca juga : Debat Cagub DKI: Begini Tanggapak Ahok-Djarot Usai Dikiritk Anies Hanya Bangun benda Mati !

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY