Berita Terkini: Dirugikan, Said Aqil Siroj Akan Laporkan Media Ini Ke Dewan Pers ?

0
175
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Said Aqil Siroj
Copyright ©Wartaislami

Berita Terkini: Dirugikan, Said Aqil Siroj Akan Laporkan Media Ini Ke Dewan Pers ?

Lensaremaja.com – Pelaporan media cetak dan onliune ke Dewan Pers telah dilakukan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj, pelaporan ini juga dilakukan bersama dengan Advokat dan Konsultan Hukum pada Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU).

Ada beberapa poin penting atas dasar dari laporan tersebut kepada Dewan Pers, yang pertama kali, pada 1 Agustus 2016 lalu, Said Aqil Siroj, telah diberitakan terlibat dalam penjualan tanah untuk pembuatan gedung seminar di Malang.

“Berita ini didasarkan pada wawancara dengan narasumber Ketua Forum Independen Masyarakat Malang (FIMM), Subaryo. Pemuatan berita dilakukan tanpa lebih dahulu konfirmasi, klarifikasi, atau cross check ke KH Said Aqil Siroj,” ungkap Tim Kuasa Hukum  Robikin Emhas, Selasa (17/1/2017).

Pada 23 Juli 2016, Subaryo membuat surat bantahan, dalam surat tersebut berisikan pernyataannya kalau dirinya tidak pernah memberika pernyataan tersebut dan juga diwawancari oleh media itu.

Pada 26-27 Desember 2016, media ini telah mengeluarkan berita dengan menyatakan kalau korban penjualan tanah tersebut merasa dirugikan oleh Said Aqil Siroj. Sala satu pernyataan yang dikutip dari narasumber Lutfi Abdul Hadi menyatakan kalau Said Aqil kejam.

Said Aqil Siroj
Copyright ©inilah.com

“Yang menyatakan bahwa Said Aqil tidak ada kaitan dengan proses jual beli tanah dimaksud,” kata Robikin.

Sedangkan pada 13 Januari 2017 lalu, Lutfi Abdul Hadi dan Imam Muslimin dari narasumber pemberitaan tersebut telah membuat pernuataan tertulis, yang telah menyatakan kalau apa yang telah disampaikan mengenai Said Aqil Siroj adalah berdasarkan dengan testimoni yang tidak benar.

Semenjak pemerbitaan yang berawal dari tanggal 1 Agustus dari media tersebut, tidak pernah melakukan klarifikasi kepada pihak Said Aqil Siroj. Narasumber dalam pemberitaan tersebut bukan lah orang yang langsung terkait dengan proses jual beli tanga.

Sehingga dengan ini, kuasa hukum dari Said Aqil Siroj ini menilai kalau tindakan media tersebut termasuk dalam penyalahan prinsip dari Jurnalistik. Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) menjelaskan Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

“Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan,” ungkapnya.

 baca juga :

Kontroversi Ucapan Selamat Natal Menurut Ketua PBNU !

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY