Berita Hariu Ini: Tolak Tudingan Terima Suap Rolls-Royce, Begini Penjelasan dari Emirsyah Satar !

0
123
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Emirsyah Satar
Copyright©TIMES Indonesia Biro Jatim

Berita Hariu Ini: Tolak Tudingan Terima Suap Rolls-Royce, Begini Penjelasan dari Emirsyah Satar !

Lensaremaja.com – Telah ditetapkannya mantan Direktur Garuda Indonseia Emirsyah Satar sebagai tersangka kasus suap yang telah ditatapkan Komisi Pembarantas Korupsi tersebut. dan kini Emirsyah telah membantah atas tuduhan yang dilimpahkan kepadanya oleh KPK tersebut.

Emirsyah Satar memberikan respon bantahan pada Jum’at 20 Januari 2017 mengatakan kalau dirinya memang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap tersebut dan itu karena memang kekuasaan dari pihak KPK. Namun tetapi Emirsyah Satar mengaku akan tetap menghormati proses hukum dan juga akan melakukan kerjasama dengan baik terhadap para penyidik untuk menegakkan kebenaran atas hal tersebut.

Emirsyah Satar
Copyright© Viva.co.id

Dari informasi terkait masalah suap Emirsyah Satar ini KPK telah menjeratnya dengan pidana pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau juga Pasal 11 UU Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 pasal 64 ayat 1 KUHP. Yang mana Emirsyah yang berusia 57 tahun ini telah menerima suap dari Roll Royce tentang pengadaan mesin pesawat Garuda dan dengan tudingan yang ditujukan kepadanya itu ia membantah.

Dari bantahannya tersebut Emir mengatakan kalau dirinya selama menjabat sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia, tidak pernah melakukan perbuatan korupsi ataupun juga menerima suap sesuatu yang berkaitan tentang jabatannya tersebut. Emirsyah telah mundur dari jabatannya dari Garuda pada 8 Desember 2014 lalu.

Menurut informasi Komisi Pemberantas Korupsi kini telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo. Yang mana Soetikno Soedarjo ini diduga sebagai broker pada saat Emirsyah akan membeli pesawat. Maka dari itu Rolls Royce melakukan suap kepada Emirsyah supaya enggunakan mesin buatannya tersebut pada pesawat yang akan dibeli Emirsyah itu.

Dari pihak Komisi pemberantas Korupsi menduga bahwasanya Emirsyah telah menerima suap dalam bentuk uang dan juga barang seperti dalam mata uang euro sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau juga setara dengan Rp 20 miliar. Tak hanya itu dia diduga menerima suap dalam bentuk barang dengan total nilai USD 2 juta. Baramh-barang tersebut tersebar di singapura dan Indonesia

Baca Juga: Berita Terkini: Inilah Tema Untuk Debat Kedua Cagub DKI Pada 27 Januari Minggu Depan !

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY