Begini Tanggapan Antasari Azhar Setelah Grasi Disetujui Presiden Dan Hukuman Dikurangi 6 Tahun !

0
218
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Antasari Azhar
Copyright ©suratkabar

Begini Tanggapan Antasari Azhar Setelah Grasi Disetujui Presiden Dan Hukuman Dikurangi 6 Tahun !

Lensaremaja.com – Mantan Ketua Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) Antasari Azhar yang telah mengajukan grasi, dan surat permohonan tersebut telah dikabulkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Sehingga dengan ini hukumannya dikurangi 6 tahun.

“Alhamdulillah apa pun bentuknya, isinya ketika presiden berikan grasi sebagai hak konstitusi beliau, saya sampaikan Alhamdulillah,” katanya, Rabu (25/1/17).

Pihaknya sekarang ini telah bebas besyarat setelah menjalani dua pertiga dari vonis yang sebelumnya dijatuhkan kepada selama 18 tahun perjara. Dengan adanya perhitungan setelah adanya Keputusan Presiden (Keppres) tekait dengan Grasinya, dia sekarang terhitung akan bebes secara murni pada tahun ini.

“Dalam surat bebas bersyarat bebas murni itu 2022, nah dengan dikurangi 6 tahun menjadi 12 tahun. Perhitungan saya pribadi bulan Mei tahun ini bebas murni,” katanya.

Sehingga dengan ini, Antasari Azhar yang telah mengatakan kalau dirinya sekarang ini sedang melakukan koordinasi denga pihak lembaga permasyarakatan, hal ini dilakukan untuk memperjelas nasibnya setelah menjalani hukuman penjara ini.

“Nah murninya kapan? Pastinya biar Lapas jelaskan, saya sedang komunikasi,” tandasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, kalau Presiden Jokowi yang telah mengabulkan grasi yang ajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, terkait dengan hukuman yang dijalaninya.

antasari-azhar
Copyright ©viva

Juru Bicara Kepresidenan, Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, surat permohonan grasi yang telah dilakukan oleh Antasari Azhar ini sudah diteken, dan sekarang ini sudah di kirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pengiriman tersebut dilakukan pada Senin (23/1/17).

“Alasan (pengabulan grasi) salah satunya adalah karena adanya pertimbangan Mahkamah Agung yang disampaikan kepada Presiden,” ujar Johan melalui pesan singkat, Jakarta, Rabu (25/1).

“Alasan (pengabulan grasi) salah satunya adalah karena adanya pertimbangan Mahkamah Agung yang disampaikan kepada Presiden,” ujar Johan melalui pesan singkat, Jakarta, Rabu (25/1).

Johan mengatakan, dalam Keputusan Presiden tersebut, menyatakan kalau hukuman yang akan dijalani oleh Antasari Azhar ini berkurang 6 tahun. “Keppres itu isinya mengurangi hukuman Antasari sebanyak 6 tahun,” jelasnya.

Sebelumnya, Antasari Azhar yang telah meninggalkan Lembaga Permasyarakatan Tangerang pada Kamis (10/1/17) dengan membawa status bebas bersyarat sejak bulan Mei 2009 lalu. PN Jakarta Pusat yang telah memvonis 18 tahun penjara karena telah terbukti melakukan pembunuhan kepada Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen

baca juga :

Berita Hari Ini: Jokowi Kabulkan Grasi Antasari Azhar Hukuman Berkurang 6 Tahun !

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY