Berita Hari Ini: Begini Tanggapan Polda Metro Jaya Soal Penolakan Kasasi Jessica Wongso!

0
303
Share on Facebook
Tweet on Twitter
jessica-wongso
Copyright ©sindonews

Berita Hari Ini: Begini Tanggapan Polda Metro Jaya Soal Penolakan Kasasi Jessica Wongso!

Lensaremaja.com – Terkait dengan adanya petusan banding Jessica Wongso yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tidak hanya jaksa yang telah reaksi, namun juga pihak dari kepolisian juga telah bereaksi atas keputusan tersebut.

Kedua pihak yang telah menyatakan kalau keputusan yang telah dilakukan pihak penyidik tidak salah. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kalau penyelidikan yang sudah dilakukan tersebut mengarahkan kalau Jessica Wongso pelaku dalam kasus kematian Mirna Salihin.

“Ini bukti bahwa penyidikan mengarahkan kalau dia (Jessica) pelakunya,” kata Argo pada saat di kantornya, Senin (13/3/17).

Pihaknya mengatakan, kalau adanya kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut yang sering orang mengenal dengan sebutan kasus ‘kopi sianida’ telah mamasuki persidangan, oleh karena itu pihak kepolisian yang tidak bisa memberikan tanggapan lebih lanjut terkait dengan adanya kasus tersebut.

“Kami hanya tunggu kabar baiknya saja,” tegasnya.

Sebelumnya, pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah melakukan pemutusan terkait dengan permohonan banding yang dilakukan terdakwa kasus pembunuhan berencana ‘kopi sianida’, Jessica Wongso.

Add New Post ‹ Nasional — WordPress
Copyright ©sisidunia

Akan tetapi, pengajuan permohonan banding yang telah dilakukan oleh terdakwa pembunuhan Mirna Salihin tersebut telah ditolak. Penolakan tersebut juga sudah disampaikan oleh pihak Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jumaludin Samosir.

Pihaknya menilai, kalau permohonan banding yang diajukan pihak Jessica Wongso tersebut sudah diputuskan oleh majelis hakim banding, hal tersebut sebelumnya sudah dilakukan pada Selasa, 7 Maret 2017.

“Menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 777/2016/PN Jakarta Pusat, yang dimohonkan banding tersebut,” kata Jamaludin pada saat membacakan putusan Pengadilan Tinggi DKI saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (13/3/17).

Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana KK Atmadja yang telah menjadi majelis hakim banding tersebut, mereka yang sudah menetapkan kalau terdakwa kasus ‘kopi sianida’, Jessica Wongso untuk tetap berada di tahanan.

Sehingga dengan itu, permohonan banding yang telah dilakukan terdakwa dalam kasus tersebut telah ditolak, dan memutuskan untuk terdakwa dugaan kasus pembunuhan berencana untuk tetap berada di tahanan.

baca juga :

Berita Terkini: Permohonan Banding Ditolak, Jessica Wongso Akan Lakukan Hal Ini!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY