Berita Hari Ini: Putusan Banding Jessica Wongso Akan Diputuskan Sebelum Bulan Maret 2017 !

0
700
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Jessica Wongso
Copyright©Poskota News

Berita Hari Ini: Putusan Banding Jessica Wongso Akan Diputuskan Sebelum Bulan Maret 2017 !

Lensaremaja.com – Perkara banding atas terdakwa Jessica Kumala Wongso kini secepatnya Pengadilan tinggi DKI Jakarta berusaha untuk mempelajari berkas tersebut. Dari keputusan bekas banding tersebut Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan mengusahakan berkas tersebut bisa keluar sebelum tiga bulan sejak berkas tersebut masuk PT DKI Jakarta.

Humas PT DKI Jakarta Heru Pramono pada rabu 18 Januari 2017 mengatakan bahwa berkas perkara banding tersebut telah masuk di Pengadilan Tinggi sejak 21 Desember 2016 lalu. maka perkara berkas banding tersebut harus segera diputuskan pada 21 maret 2017 mendatang.

Jessica Wongso
Copyright©Harian Indo

Heru juga menegaskan jika berkas banding tersebut diserahkan maka kemungkinan biasanya itu yang bersngkutan Jessica  Wongso tersebut akan ditahan tidak sampai tiga bulan lamanya. Heru juga menambahkan kalau majelis hakim harus sangat hati-hati dan teliti terkait pemeriksaan berkas perkara tersebut. Karena kasus tersebut cukup menarik perhatian para publik.

Terkait kasus ini telah ditunjuknya Elang Prakoso Wibowo sebagai ketua majelis hakim, yang mana beranggotakan yaitu Pramudana dan Sri Anggarwati.

Dari kasus yang dialami Jessica  Wongso ini yang mana telah membunuh Mirna Salihin menggunakan zat sianida yang dimasukkan kedalam es kopi vietnam yang telah dipesannya di Kafe Oliver pada 6 januari 2016 lau.

Dari kasus tersebut Jessica Wongso terancam hukuman 20 tahun penjara karena ia terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Vonis hukuman penjara 20 tahun itu telah ditetapkan oleh Majelis hakimPengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Kisworo sebagi hakim ketua. Dari vonisan tersebut telah memberikan dampak pro kontra bagi publik.

Dari pro kontra tersebut ada yang memuji Kisworo karena telah memvonis yang mereka rasa patut diberikan oleh Jessica Wongso itu, namun ada juga pihak yang marah akan adanya vonis tersebut karana dirasa kurang berat. Namun pada kenyataannya sebelum Jessica mengirimkan berkas banding itu dia sudah ditetapka menjadi tersangka atas pembunuhan itu dan di vonis 20 tahun hukuman penjara.

Baca Juga: Berita Terkini: Begini Perasaan Jessica Wongso Jelang Sidang Banding !

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY