Terbakar Cemburu, Penyuka Sesama Jenis Ini Kirimkan Video Hot Pasangan ke Istri dan Keluarga!

0
1232
Share on Facebook
Tweet on Twitter
ilustrasi
Copyright ©ilustrasi

Terbakar Cemburu, Penyuka Sesama Jenis Ini Kirimkan Video Hot Pasangan ke Istri dan Keluarga!

Lensaremaja.com – Lantaran telah terbakar rasa cemburu dari pasangannya, John Monahan Nababan (40), seorang warga yang tinggal di Jalan Pandean 3/4 RT 03 RW 13 Kelurahan Pene­leh, ini telah melakukan penyebaran video hot miliknyanya bersama dengan pasangan gaynya.

Sekarang ini tersangka yang telah melakukan penangkapan kepada tersangka penyebaran video tersebut. hal itu karena telah melakukan penyebaran video yang tidak sepantasnya dilakukan oleh pelaku.

Pasangan LGBT-nya, SLN (30) yang tinggal di Paneneh itu, merasa dirinya tidak terima dengan apa yang telah dilakukan oleh palaku. Karena video hot dirinya yang sedang bercumbu dengan pelaku dan beberapa foto hotnya yang telah disebarkan kepada puhak keluargnya, terutama istri dan teman korban.

Hal itu dilakukan tersangka melalui media sosial Facebook (FB) dan juga Line. Sekarang ini sudah banyak teman dan keluarganya yang telah mengetahui adanya video hot dirinya dengan tersangka pada saat bercumbu.

ilustrasi-foto-hot
Copyright ©ilustrasi

Kejadaian ini berawal pada Mei 2016, korban yang kenal dengan John Manahan pada saat bekerja sebagai sales di salah satu perusahaan di Surabaya. SLN yang telah memberikan penawaran investasi kepada tersangka di perusahaan tempat dirinya kerja.

Setelah itum tersangka yang langsung menyepakati tawaran dari SLN, dan dia yang langsung menginvestasikan  uangnya senilai Rp 100 juta. Tidak hanya itu, tersangka penyebaran video hot ini menawarkan untuk menjalin hubungan sesama jenis kepada SLN.

“Korban adalah pacar sejenisnya. Awalnya menjalin asmara, setelah SLN korban tahu kalau fotonya dipajang di akun facebook abal-abal milik tersangka untuk menarik pria lain, kemudian korban mulai menjauhi tersangka” kata Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (27/3/17).

Setelah itu tersangka yang mengetahui kalau korban semakin menjauh dan juga telah memiliki kenalan pria lainnya, sehingga timbulah rasa cemburu dan akhirnya melakukan penyebaran video hot tersebut dan juga beberapa foto hot kepada keluarga dan teman korban.

“Tersangka menyebarkan video dan foto lewat facebook samaran bernama Jeral Wellen Mixi dan Tommy Reno pada Januari 2017 lalu. Selain di facebook, tersangka juga menyebarkan video dan foto itu lewat aplikasi percakapan Line” lanjutnya.

Sehingga dengan ini, tersangka penyebaran video hot tersebut dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) dan atau Pasal 27 Ayat (3) Juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan acaman hukuman maksima lima tahun penajara.

baca juga :

Heboh, Video Hot Pasangan Anak Di Bawah Umur Beredar Luas Lewat Media Sosial!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY