Berita Terkini: Beredar Red Notice Interpol Atas Habib Rizieq, Begini Tanggapan Polisi!

0
157
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Rizieq Shihab
Copyright©foto terpopuler - Viva

Berita Terkini: Beredar Red Notice Interpol Atas Habib Rizieq, Begini Tanggapan Polisi!

Lensaremaja.com – Belum lama ini di media sosial telah beredar gambar dari Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq yang telah masuk dalam red notice Interpol, sehingga dengan itu telah menjadi perbicangan di media sosial.

BACA JUGA : Habib Rizieq Disebut Akan Merugi Jika Tak Segera Pulang ke Indonesia!

Mengenai hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, adanya kabar red notice atas Habib Rizieq tersebut adalah hoax. Hal itu karena dalam gambar tersebut penerbitannya telah diminta oleh pemerintah Arab Saudi.

Namun pada saat dilihat dalam situs Interpol adanya gambar tersebut tidak ditemukan. Karena biasanya bila ada salah satu warga Indonesia yang telah masuk dalam daftar red notice Interpol, maka pihak dari kepolisian juga akan diberitahukan. Polisi sendiri menyatakan kalau Habib Rizieq tidak ada dalam daftar tersebut.

“Itu hoax. Red notice itu kan kalau statusnya tersangka. Habib Rizieq kan masih saksi,” ucap Argo, dikutin dari Detik.com, Jumat (19/5/2017).

Dalam gambar yang sudah beredar di media sosial itu, telah dicantumkan informasi terkait dengan data diri Habib Rizieq serta kasus yang telah dihapinya sehingga masuk dalam daftar red notice tersebut. “Insulting state symbol, insulting christianity, blasphemy producing pornographic content,” tulis keterangan dalam gambar itu.

red notice atas Habib Rizieq
Copyright ©Istimewa

Gambar itu juga telah menuliskan statusnya yang sudah masuk dalam red notice. Sebelumnya, pihak Mabes Polri mengatakan sekarang ini tidak mau berandai-andai mengenai red notice kepada Habib Rizieq terkait dengan kasus dugaan p*rnografi dalam situs ‘baladacintarizieq’.

BACA JUGA : Berita Terkini: Kak Emma Bantah Chat Audio dengan Firza Husein Soal Habib Rizieq Shihab!

Mabes Polri menuturkan, red notice akan diberikan kepada seseorang jika statusnya sudah menjadi tersangka dalam sebuah perkara dan sedang berada di luar negari. Dengan adanya red notice itu nantinya akan disebarkan ke Interpol yang telah berada di 190 negara, dengan tujuan untuk segera menangkap pelaku.

“Bila RS sudah dinyatakan tersangka dan yang bersangkutan tidak ada di Indonesia, penyidik dapat minta bantuan Interpol untuk menerbitkan red notice,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto.

Sedangkan pengacara Habib Rizieq mengungkapkan, kalau sekarang ini kliennya tersebut sedang berada di Arab Saudi. Sehingga dengan itu pihaknya tidak akan mengahadiri panggilan yang dilakukan polisi.

BACA JUGA : Terjerat Kasus Chat Mesum dan Foto Hot, Habib Rizieq Shihab Tetap Dianggap Imam Besar FPI!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY