Begini Tanggapan Kapolri Soal Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Chat Mesum dengan Firza Husein!

0
19
Share on Facebook
Tweet on Twitter
tito-karnavian
Copyright ©Tribunnews

Begini Tanggapan Kapolri Soal Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Chat Mesum dengan Firza Husein!

Lensaremaja.com – Pihak kepolisian akhirnya telah menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan chat mesum bersama dengan Firza Husein. Terkait dengan hal ini, Kapolri Jenderal Tito Karnavian enggan banyak memberikan tanggapannya.

BACA JUGA : Polisi Ringkus Admin Akun Muslim_Cyber1 Pembela Habib Rizieq, Begini Reaksi Pihak FPI

“Kalau memang penyidik menganggap buktinya sudah cukup, kenapa tidak?” ujar Tito di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (29/5/17).

Yang pasti sekarang ini pihaknya telah menyerahkan kasus ini kepada Polda Metro Jaya untuk penyelesaiannya. Termasuk juga adanya tahap penyelidikan yang dilewatakan oleh pihak penyidik dalam kasus tersebut.

“Tanya sama penyidiknya saja deh,” kata dia.

Sejak berstatus menjadi saksi, Habib Rizieq telah diketahui berada diluar negeri hingga sekarang ini. Pihak kepolisian sudah melakukan koordinasi dengan interpol untuk dapat memulangkan pemimpin FPI tersebut. Namun, Tito enggan menyebutkan kalau akan adanya upaya penjemputan paksa setelah yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka.

“Nanti kan bisa dipanggil, ada tahapannya,” ucap dia.

Habib Rizieq Shihab
Copyright©Tribunnews.com

Status tersangka telah diberikan kepada Habib Rizieq setelah pihak polisi menggelar perkara pada Senin (29/5/17). Tidak hanya itu, beberapa alat bukti yang sudah dipegang oleh penyidik juga sudah cukup untuk meningkatkan status pentolan FPI tersebut.

BACA JUGA : Ditunjuk Habib Rizieq Jadi Ketua 700 Pengacara, Eggi Sudjana Desak Kapolri Hentikan Kasus!

“Alat bukti sudah ditentukan, sehingga layak dinaikkan (jadi tersangka),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (29/5/2017).

Penyidik yang telah menjerat Habib Rizieq dalam kasus yang melibatkannya dengan Firza Husein dalam Pasal 4, 6, dan 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi. “Pukul 12.00 WIB tadi, hasil gelar perkara kasus pornografi penyidik meningkatkan status HRS dari saksi jadi tersangka,” ungkapnya.

“Jadi, untuk saksi HRS kita tingkatkan jadi tersangka,” sambung Argo.

Sedangkan Eggi Sudjana selaku Koordinator Tim Pembela Habib Rizieq mengatakan, masih belum menerima keterangan resmi dari Polda Metro Jaya soal peningkatan status kliennya menjadi tersangka.

“Kami belum dapat informasi itu,” ucap Eggi, dikutib dari Liputan6.com, Senin (29/5/2017).

BACA JUGA : Begini Penjelasan Polisi Soal Kasus Dokter Fiera Lovita Sindir Habib Rizieq Lewat Status FB!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY