Laporkan Kaesang Pangarep, Muhammad Hidayat Ternyata Berstatus Tersangka Kasus Ujaran Kebencian!

0
22
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Hero Bachtiar
Copyright ©netralitas.com

Laporkan Kaesang Pangarep, Muhammad Hidayat Ternyata Berstatus Tersangka Kasus Ujaran Kebencian!

Lensaremaja.com – Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hero Bachtiar mengungkapkan, pelapor Kaesang Pangarep kepada polisi, Mohammad Hidayat (MH) sekarang ini juga terjerat sebuah kasus yang sedang ditangani Polda Metro Jaya.

BACA JUGA : Berita Terkini: Polisi Benarkan Nama Kaesang yang Dilaporkan Soal Video Ujaran Kebencian Adalah Putra Presiden Jokowi

Pelapor video Kaesang Pangarep merupakan seorang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ujaran kebencian. Kasus yang membelit Hidayat sekarang masih berjalan untuk beberapa proses penyidikan.

“Pelapor (Mohaamad Hidayat) sebenarnya masih dalam penanganan kasus di Polda Metro Jaya, ada kaitan juga ujaran kebencian,” kata Hero di Bekasi, Rabu (5/7/2017).

Hero menjelaskan, pelapor telah disangkakan dalam pasal 411, karena telah dinilai sudah menyebarkan konten yang diduga menyudutkan salah satu petinggi Polri. Untuk sementara ini kasus tersebut masih dalam penanganan.

Vlog Kaesang
Copyright ©Youtube

Sebelumnya diketahui, Hidayat melaporkan kepada polisi video Kaesang Pangarep yang diduga sudah melakukan ujaran kebecian dan penodaan agama, salah satunya terlihat dari kata-kata yang diucapkan di dalam video itu. Sedangkan video yang dimaksud adalah vlog milik putra bungsu Presiden Joko Widodo itu dengan judul #BapakMintaProyek.

BACA JUGA : Begini Reaksi Istana Negara Soal Kasus Kaesang Pangarep Dilaporkan ke Polisi!

“Saya melakukan pelaporan tersebut adalah sebagai bentuk kepedulian selaku warga negara yang ingin berkontribusi terhadap kebaikan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa bernegara. Khususnya yang terkait proses penegakan hukum yang berkeadilan,” kata MH saat berada di kediamannya di Bekasi.

Dia menilai, Kaesang Pangarep telah melakukan ujaran kebencian di media sosial dalam unggahan videonya di Youtube. Hidayat melaporkan video tersebut karena tindakan ini merupakan tidak pidana kejahatan yang harus diberantas.

Sedangkan Kepala Polda Metro Jaya Irjen (Pol) M. Iriawan mengungkapkan, kalimat dalam yang dinilai mengandung unsur ujaran kebencian yang dilaporkan oleh Hidayat, yaitu kata ‘dasar ndeso’.

“Di situ (video) kalau tidak salah ada kata-kata, kalau tidak menjalankan tentang apa yang ada di situasi itu, ‘ndeso’. Begitulah kira-kira,” kata Iriawan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (5/7/2017).

Dalam video unggahan Kaesang Pangarep di vlog miliknya, awalanya dia menyinggung beberapa oknum yang suka meminta proyek pemerintah. Selain itu, dia juga berujar terkait dengan pentingnya menjaga generasi muda yang baik.

BACA JUGA : Berita Terkini: Kaesang Pangarep Putra Presiden Jokowi Dipolisikan Gara-Gara Video Youtube yang Dibuatnya Ini!`

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY