Berita Hari Ini: Kronologis Penetapan Hatta Taliwang Sebagai Tersangka Dugaan Makar !

0
247
Share on Facebook
Tweet on Twitter
hatta-taliwang
Copyright ©suaranetizen

Berita Hari Ini: Kronologis Penetapan Hatta Taliwang Sebagai Tersangka Dugaan Makar !

Lensaremaja.com – Setelah melakukan penangkapan kepada 10 orang aktivis, Hatta Taliwang kini sudah di tangkap juga terkait dengan dugaan makar, hal ini dilakukan karena dirinya juga diduga ikut dalam perencanaan untuk penggulingan pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Penangkapan yang telah dilakukan di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat pada Kamis (8/12/16). Dengan ini polisi langsung menetapkan Hatta Taliwang menjadi tersangka dalam kasus perencanaan penggulingan pemerintahan yang sah seperti halnya di atur dalam Pasal 107,110, dan 87 Kitab Undang-Undang Pidana.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul mengungkapkan, kalau penanggkapan kepada Hatta tersebut adalah sesuai dengan pernyataan dari kepolisian, yang telah menyatakan bahwa ada orang lain selain 10 orang yang sudah ditangkap pada Jumat (2/12/16).

“Dinihari tadi sekitar pukul satu, di sebuah rumah susun di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, telah ditangkap satu orang berinisial MH alias HT,” kata Martin di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Desember 2016.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rd Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penangkapan kepada salah satu aktivis yang bernama Hatta Taliwang ini adalah salah satu dugaan terkait dengan ujaran kebencian yang melalui jejaring sosial.

hatta-taliwang
Copyright ©Konfrontasi

Pihaknya juga telah membenarkan penangkapan kepada aktivis tersebut dilakukan di Bendungan Hillir. “Yang bersangkutan ditangkap dirumahnya kawasan Bandungan Hillir,” ungakap Argo di Jakarta, Kamis (8/12/16).

Penangkapan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian kepada Hatta Taliwang ini, karena pihaknya telah diduga melakukan penyebaran informasi yang bermuatan SARA yang telah berdampak pada kebencian lewat akun media sosial.

Oleh karena itu, pihak dari penyidik kepolisian telah memberikan jeratan kepada Hatta Taliwang, dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomer 11 Tahun 2008 mengenai Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam penangkapan yang telah dilakukan dikediamannya tersebut, polisi juga telah menemukan beberapa barang bukti yang telah ditemukan di dalam kediamannya, barang bukti tersebut seperti halnya telefon genggam dan beberapa catatan serta sejumlah dokumen yang ada.

Pihaknya mengatakan, akan terus melakukan pendalaman kepada dugaan kasus makar atau pemufakatan jahat yang akan dilakukan oleh Hatta Taliwang bersama dengan putri Bung Karno, Rachmawati Soekarnoputri dan beberapa orang yang sudah ditangkap.

baca juga : Berita Hari Ini: Usai Jadi DPO, Hatta Taliwang Ditangkap Di Kediaman !

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY