Begini Cara Membuat Dan Memperpanjang SIM Secara Online !

    0
    802
    Share on Facebook
    Tweet on Twitter
    sim-online
    Copyright ©sosialberita

    Begini Cara Membuat Dan Memperpanjang SIM Secara Online !

    Lensaremaja.com – Pelayanan untuk SIM online secara resmi telah diluncurkan, Jumat (16/12/16). Hal ini dapat menguntungkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan dan melakukan pembuatan SIM baru.

    Kepala Korlantas Polri Ispektur Jenderal Polisi, Agung Budi Maryoto mengatakan, sebetulnya SIM online sudah ada. Akan tetapi, pada saat itu hanya digunakan untuk memperpanjang, namun pada saat ini dapat digunakan untuk pembuatan SIM baru.

    “Kalau dulu bikin SIM baru harus di domisili, sekarang dengan data e-KTP maka bisa memasukkan langsung, sehingga bisa bikin di mana saja, “ kata Agung di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (16/12/16).

    Sedangkan dari Wakil Ketua Korps Polisi Lalu Lintas (Wakakorlantas), Brigjen Pol Indrajit mengatakan, untuk melakukan pembuatan SIM baru pada sistem SIM online ini, pemohon tetap harus melakukan pengujuan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kapada masyarakat yang masih belum memilikinya.

    “Alurnya sama saja kalau yang buat SIM baru, hanya saja dapat dilakukan disemua wilayah, tanpa sesui dengan domisili. Syarat utamnya, pemohon sudah menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) online/ e-KTP,” kata Indrajit.

    Pihaknya mengharapkan dengan adanya sistem SIM online ini, supaya tidak adanya calo pada tempat pemungutan SIM. Bahkan juga diharapkan untuk pemilik SIM jumlahnya semakin meningkat, hal ini dikerenakan pembuatannya sangatlah mudah.

    “Mengenai tarif sama seperti biasa,” tuturnya.

    sim-keliling
    Copyright ©simkeliling

    Berikut cara membuat dan melakukan perpanjangan SIM online:

    1. Pertama buka website korlantas[dot]polri[dot]go[dot]id
    2. Pilih bahasa Indonesia
    3. Kemudian Klik Pelayanan
    4. Lalu Pilih SIM BARU/ Memperpanjang.
    5. Setelah itu Anda akan dipindahkan ke bagian pengisian formulir data diri Anda.
    6. Pilih kategori apakah Anda akan membuat atau memperpanjang sim.
    7. Golongan SIM: Pilih sim yang akan Anda buat SIM A, SIM A umum atau SIM C.
    8. Selanjutnya masukkan nomor telepon, alamat email, lokasi tempat perpanjang/pendaftaran yang akan Anda inginkan dan tanggal kedatangan.
    9. Jika semua sudah di isi, kemudian klik next untuk ke tahap selanjutnya.
    10. Setelah selesai mengisi form, Anda akan diminta lagi untuk mengisi form tentang data SIM anda.
    11. Isi dengan lengkap formulir yang telah disediakan.
    12. Setelah selesai mengisi formulir, kemudia klik next untuk ke tahap selanjutnya.
    13. setelah itu klik next, pada tahap ini anda diminta untuk melakukan penyecekan ulang kepada data yang telah dimasukkan. Setelah selesai, kemudian masukkan kode captcha, klik submit.
    14. setelah selesai anda mendapatkan kode boking sesui dengan jadwal yang telah diinginkan yang telah dikirim ke email anda.

    baca juga : Berita Terkini: Berapakah Denda yang Akan Dibebankan Jika Menggunakan E Tilang?

    NO COMMENTS

    LEAVE A REPLY