Berita Hari Ini: Dirjen Pajak Tebarkan Ancaman Penjarakan Pejabat Google !

0
249
Share on Facebook
Tweet on Twitter
dirjen-pajak-ken-dwijugiasteadi
Copyright ©Liputan6

Berita Hari Ini: Dirjen Pajak Tebarkan Ancaman Penjarakan Pejabat Google !

Lensaremaja.com – Hingga saat ini pihak dari pemilik internet raksasa yang berasal dari Amerika Serikat (AS), Google yang masih memiliki tunggakan pajak kepada Indonesia, hal ini karena pihaknya masih belum melakukan pembayaran pajak yang sudah ditetapkan.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan yang telah menilai, Google yang masih belum menunjukkan niat baiknya kepada pemintah Indonesia, karena masih belum melakukan pembayaran pajak.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan, dengan adanya tunggakan pajak yang telah dilakukan oleh pihak perusahaan Google ini. Sikap pemerintah Indonesa tidak akan memberikan perbedaan dengan yang lainnya.

Google yang telah dianggap sama dengan wajib pajak dalam negeri yang telah dilakukan oleh yang lainnya. Sehingga dengan ini pihaknya harus melakukan pembayaran pajak dengan adanya pendirian perusahaan tersebut.

Dirjen Pajak yang juga telah mengatakan kalau data yang telah dimiliki tidak sama dengan apa yang telah mereka sampaikan sebelumnya, sehingga dengan ini pihaknya akan melakukan penyelidikan, bukti pemulaan.

“Kalau menjadi wajib pajak dalam negeri ya perlakuannya sama dan sekarang sedang ditingkatkan ke tingkat penyidikan, bukti permulaan, karena data yang kita miliki tidak sesuai dengan apa yang mereka sampaikan. Itu saja,” kata Ken di kantornya, Rabu (21/12/2016).

kantor-google
Copyright ©univbatam

Sehingga dengan adanya penunggakan pajak yang telah dilakukan oleh Google ini, maka nantinya akan mendapatkan saksi. Seperti halnya dikatakan oleh Dirjen Pajak, sanksi yang akan berikan kepada perusahaan Internet ini akan sama juga dengan wajib pajak lainnya yang telah berada di Indonesia saat ini.

Menurut Dirjen Pajak, kalau tetap tidak melakukan pembayaran pajak yang telah diberlakukan ini, bisa saja sanksi yang akan diberikan kepada perwakilan Google ini adalah hukuman pidana aatu penjera karena telah melakukan pelanggaran.

“Nanti terakhir kalau sudah punya tunggakan, dan dia nggak bayar, nanti urusannya sama ke kabaudit penangkapan. Ya bisa dimasukkan ke penjara juga. Jadi perlakuannya sama. Karena sama-sama subjek pajak dalam negeri,” tambah Dirjen Pajak.

Dirjen Pajak ini juga telah mengakui kalau pihaknya akan terus melakukan penagihan pembayaran pajak kepada pihak Google. “Kalau mengenai kapan persisnya ya ini sedang dalam proses. Mudah-mudahan sebelum akhir tahun dia mau bayar ya. Kalau enggak ya sama, seperti yang disampaikan Pak Yoga tadi, sanksinya sama,” tukasnya.

baca juga : Siapakah Suyadi Itu, Kenapa Kok Sampai Nongol Di Halaman Google Doodle!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY