Berita Hari Ini: Hakim Akan Bacakan Eksepsi Pada Ahok Dalam Sidang Kali Ini !

0
663
Share on Facebook
Tweet on Twitter
ahok
Copyright ©kompas

Berita Hari Ini: Hakim Akan Bacakan Eksepsi Pada Ahok Dalam Sidang Kali Ini !

Lensaremaja.com Sidang lanjutan terkait dengan kasus dugaan penistaan agam yang telah menyangkut nama Basuki Tjahaja Purnama atau kerap  disapa dengan Ahok, persidangan yang akan rencanakan akan digelar pada hari ini Selasa (20/12/16).

Sidang Ahok ini rencananya akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berada di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Dalam persidangan yang akan dijalani oleh Ahok ini, dirinya juga telah mengatakan kepastiannya untuk mengahadiri persidangan itu.

“Ya, besok (hari ini) aku hadir,” kata Ahok di Gedung Smesco, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin, 19 Desember 2016.

Telah diagendakan dalam sidang Ahok kali ini adalah mendengarkan jawaban yang akan diberikan oleh Jaksa Penuntut Umu (JPU), hal ini terkait dengan asepsi yang sebelumnya sudah diajukan ileh pihak Ahok.

Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi telah mengatakan, pihaknya yang akan hadir dalam sidang Ahok ini telah menyatakan atas kesiapannya terkait dalam menghadapi jawaban yang akan diberikan oleh jaksa.

ahok
Copyright ©Antara

Trimoerlja juga sempat mengungkapkan, pihaknya menilai kalau proses hukum yang telah dijalani oleh Ahok tersebut penuh dengan tekanan publik. Akan tetapi, apa yang telah diungkapkannya ini telah dibantah oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang Ahok, , Ali Mukartono yang telah menangani kasus dugaan penistaan agama ini.

“Tidak ada (intervensi), kami fokus pada berkas. Kalau pun ada massa seperti ini, kami lihat itu sebagai bagian dari dinamika saja. Hukum kan untuk hukum itu sendiri, bukan karena massa,” ujar Ali usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Selasa, 13 Desember 2016.

Pada pekan lalau, Ahok telah didakwakan dengan pasal 156a KUHP terkait dengan penodaan agama dan dapat diacam hukum penjara masimal 5 tahun penjara. Dalam sidang Ahok yang telah dilakukan pada pekan lalu, pihaknya juga telah mengajukan nota keberatan.

“Pernyataan yang saya lakukan di Kepulauan Seribu bukan untuk menghina agama atau ulama mana pun. Pernyataan itu untuk menyinggung oknum politik yang menggunakan isu agama jelang pilkada,” kata Ahok dalam pembacaan eksepsinya, Selasa, 13 Desember.

baca juga : Berita Hari Ini: Djarot Saiful Hidayat Bantah Dirinya Hanya sebagai ‘Ban Serep’ dari Ahok!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY