Berita Hari Ini: Ada Keganjilan dalam Pendapat Jaksa Di Sidang Ahok?

0
4640
Share on Facebook
Tweet on Twitter
ahok
Copyright ©liputan6

Berita Hari Ini: Ada Keganjilan dalam Pendapat Jaksa Di Sidang Ahok?

Lensaremaja.com -Pada Sidang lanjutan yang telah dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, dalam persidangan yang telah dilakukan pada Selasa (20/12/16) lalu pendapat dari Jaksa Penuntun Umum (JPU) terkait dengan eksepsi yang telah diajukan pihak Ahok.

Dalam sidang Ahok ini, JPU telah menyatakan tolakan dengan asepsinya. Sehingga dengan adanya penolakan yang telah dilakukan oleh JPU ini calon Gubernur DKI ini merasa heran pada saat mendengar pendapat tersebut.

Pihaknya yang mengatakan, kalau pendapat yang telah diberikan oleh jaksa pada sidang lanjutan  tersebut ada yang ganjil, akan tetapi pihaknya masih menunggu kuasa hukumnya dalam sidang tersebut.

“Bagi saya, pendapat jaksa kemarin sesuatu yang agak ganjil, tapi saya ya tunggu kuasa hukum,” ujar Ahok, saat melakukan kampanye blusukan ke Jalan Lapangan Tembak, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Rabu (21/12/16).

Ahok
Copyright ©Reuters

Dalam sidang Ahok yang telah dilakukan pada Selasa kemarin, Ahok menilai, kalau apa yang telah diungkapkan oleh jaksa penuntut umum tersebut terlihat bertentangan dengan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada),  yang telah menyatakan kalau kampanye dilakukan tidak boleh berbau SARA.

“Dalam UU Pilkada, kampanye kan lebih ke visi misi program, tidak boleh menyinggung SARA. Kok jaksa malah bilang visi misi program saya bilang saya seperti sombong dan malah ngajarin orang melanggar UU Pilkada, kok boleh pake SARA, tapi ya sudahlah,” jelas Ahok.

Pada sidang Ahok tersebut, pihak dari jaksa penuntut umu yang telah menyatakan kalau menolak eksepsi yang sebelumnya telah diajukan oleh pihak Ahok. Yang salah satunya adalah poin JPU mengenai pernyataan yang telah diungkapkan oleh Ahok.

Dalam ungkapan yang telah menyebutkan surat Al Maidah ayat 51 yang hanya ditujukan kepada oknum politisi untuk persaiangan pilkada. menurut JPU dalam sidang Ahok,  Oknum tersebut tidak memiliki keberanian untuk adu progam yang biasanya dilakukan sehingga telah membawa surat Al Maidah 51.

“Terdakwa merasa seolah paling benar, dengan memaksakan kampanye sesuai metodenya yakni adu program,” ujar JPU dalam sidang Ahok.

baca juga : Berita Hari Ini: Hakim Akan Bacakan Eksepsi Pada Ahok Dalam Sidang Kali Ini !

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY