Berita Terkini: Mengaku Diserang Teror, Novel Bamukmin Minta Perlindungan LPSK !

0
210
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Novel Bamukmin
Copyright©Busana Muslim Terbaru

Berita Terkini: Mengaku Diserang Teror, Novel Bamukmin Minta Perlindungan LPSK !

Lensaremaja.com – Sekjen Dewan Syuro DPD FPI DKI Novel Chaidir Bamukmin berencana akan mengajukan surat permohonan perlindungan yang akan diserahkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal ini dilakukan karena dirinya merasa banyaknya teror yang dirasakannya.

Teror tersebut hadir setelah dirinya menjadi saksi dalam kasus dugaan penistaan agama yang telah dilakukan olej Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Teror tersebut juga telah datang dari media komunikasi.

“Kita sedang siapkan permohonan pelaporan. Jadi saya mendapat banyak teror. Ada SMS, telepon. Ini intimidasi. Nanti saya buktikan. Akan saya print out buktinya,” katanya, pada Jumat (20/1/2017).

Novel Bamukmin telah mengaku, banyaknya teror yang didapatkan tersebut karena nomor telepon yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah kesebar kebeberapa orang. Pihaknya menambahkan, kalau adanya intimidari ini terjadi kepada dirinya pada saat persidanga.

Dalam persidangan tersebut terkait dengan keterangan Fitsa Hats yang telah dituliskan oleh Novel Bakmukmin. Dengan adanya teror tersebut, dikatakannya, telah menghamburkan subtansi dari pelapor yakni sial adanya penistaan agama.

novel-bamukmin-chaidir-hasan
Copyright ©suara

“Mulai dari sidang hari itu saya sudah dapat teror Fitsa Hats. Ada segala macam kata-kata kasar yang menuduh dan menghina keluarga saya. Ini kepanikan luar biasa. Jauh dari subtansi pokok permasalahan subtansi dan menyerang pribadi,” ujarnya.

Pada Senin (23/1/17), Novel Bamukmin akan berencana datang ke LPSK, dalam laporan yang akan dilakukan dirinya juga akan membawa bukti adanya intimidasi dan teror yang telah dialaminya saat ini.

Sebelumnya, Novel Bamukmin ini telah dilaporkan oleh salah satu kuasa hukum dari Ahok, Pahrozi. Laporan tersebut karena dirinya telah diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan. Pada saat itu, Novel menuduh Ahok telah melakukan pembunuhan kepada dua anak buahnya.

“Karena pada fakta persidangan, Habib Novel mengatakan Ahok telah merekayasa kasusnya dia, sehingga Habib Novel masuk penjara. Dan juga Habib Novel juga mengatakan bahwa Ahok telah membunuh dua anak buah Habib Novel di dalam penjara,” ungkapkuasa hukum Ahok, Rolas kepada wartawan pada saat berada di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/1/2017).

Dari tanda bukti laporan (TBL) dengan nomor LP/257/I/2017/PMJ/Ditreskrimum, Novel Bamukmin dilaporkan atas dugaan Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 316 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP.

baca juga :

Berita Terkini: Begini Tanggapan Habib Novel Bamukmin Soal Dilaporkan Pengacara Ahok ke Polisi !

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY