Tarif Taksi Online Diatur Pemerintah, Begini Reaksi Pihak Uber dan Go-Jek!

0
452
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Uber
Copyright ©Okezone

Tarif Taksi Online Diatur Pemerintah, Begini Reaksi Pihak Uber dan Go-Jek!

Lensaremaja.com – Pemerintah yang akan berencana melakukan pengaturan tarif batas bawah dan batasa atas kepada taksi online seperti taksi konvensional. Namun terkait dengan hal tersebut telah mendapat tanggapan dari perusahaan taksi online.

Salah satunya adalah Uber Indonesia yang telah memberikan reaksi terkait dengan pengaturan tarif taksi online yang bakal dilakukan pemerintah, yang telah disebut-sebut yang tidak boleh terlalu jauh lebih murah dari taksi konvensional.

Perwakilan Uber Indonesia Rosabelle Sibarani dari Fleishman Hillard mengatakan, perusahaan taksi online ini hanya mempertahankan adanya aturan yang sudah tercantum pada draf revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016.

“Apabila diterapkan, masyarakat Indonesia akan semakin kesulitan untuk mendapatkan akses terhadap pilihan mobilitas yang dapat diandalkan,” ungkapnya.

Dengan adanya peraturan tarif taksi online yang akan dilakukan oleh pemerintah, pihaknya menilai kalau akan dapat menghalangi masyarakat untuk melakukan akses peluang ekonomi dari adanya proses biaya yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan.

“Serta peluang ekonomi yang fleksibel, yang ditawarkan oleh ride-sharing,” tambahnya.

Sedangkan, Public Relations Manager Go-jek Indonesia, Rindu Ragillia, mengatakan, pihaknya yang sekarang ini masih melakukan kajian adanya rencana revisi aturan tarif taksi online tersebut. Akan tetapi, yang paling terpenting dalam perhatian perusahaan adalah bagaimana cara memberikan layanan yang dapat menguntungkan para pelanggan.

“Prioritas kami adalah bagaimana layanan Go-Jek dapat memberikan dampak positif dan menguntungkan bagi pelanggan dan mitra,” ujar Rindu.

taksi-online
Copyright ©money

“Serta bisa memberdayakan lebih banyak masyarakat Indonesia untuk menjadi micro-entrepeneur.” Tambahnya.

Sedangkan Ketua Penelitian dan Pengembangan (litbang) Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ, Leksmono Suryo Putranto mengatakan kalau dengan adanya peraturan tarif taksi online yang akan diterbitkan dalam 1 April mendatang, telah membuktikan kalau pemerintah masih kurang memiliki pembinaan kepada angkutan umum baik itu kepada taksi online atau taksi konvensional.

“Pemerintah enggak jelas, dasar hitunganya apa menetapkan tarif atas dan bawah?. Angkutan dalam trayek saja masih ada trayek gemuk dan kurus. Apalagi angkutan nontrayek seperti taksi. Intinya adalah pemerintah tidak memiliki pembinaan terhadap angkutan umum,” ungkapnya, Kamis (16/3/2017).

Sebelumnya, Direktur Angkutan dan Multi-Moda Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana mengatakan adanya tarif bawah taksi online yang sekarang ini jauh dari tariff termurah dari taksi konvensional.

Pada saat ini, pihaknya menilai, kalau tarif taksi online yang sangat murah, hal ini dilakukan karena telah menjalankan beberapa promosi dan subsidi. Dia juga tidak percara jika tarif yang dikenakan olek taksi online tersebut sama dengan  harga keekonomian.

“Perusahaan aplikasi transportasi itu rugi sekian miliar dolar di negara lain,” katanya.

baca juga :

Berita Hari Ini: Ratusan Driver GoJek di Medan Dan Makassar Turun Ke Jalan Tuntut Berbagai Hal Ini !

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY