Wiranto Umumkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Resmi Dibubarkan!

0
94
Share on Facebook
Tweet on Twitter
menko-polhukam-wiranto
Copyright ©detik

Wiranto Umumkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Resmi Dibubarkan!

Lensaremaja.com – Wiranto selaku Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) telah mengumumka terkait dengan pembubaran salah satu organisasi masyarakat, pembubaran ini telah dilakukan pada ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

BACA JUGA : Berita Terkini: Pembubaran Ormas Anarkitis Bisa Dilakukan Lewat Proses Peradilan?

Terkait dengan adanya hal ini, telah diumumkan oleh Wiranto pada saat rapat terbatas tingkat menteri pada jajaran Kemenko Polhukam. Pembubaran ini dilakukan setelah adanya beberapa pertimbangan yang dilakukan pemerintah terkait dengan Hizbut Tahrir Indonesia ini.

Adanya pembubaran yang telah dilakukan ini juga karena beberapa aspirasi yang ada. oleh karena itu, Wiranto mengatakan, kalau pemerintah memutuskan langkah hukum untuk melakukan pembubaran kepada Hizbut Tahrir Indonesia.

“Mencermati pertimbangan di atas serta menyerap aspirasi maka pemerintah perlu mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia,” kata dia pada saat dikantonya, Senin (8/5/17).

Keputusan ini telah diambil oleh pihak pemerintahan, hal itu setelah adanya permintaan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menyatakan untuk mengkaji kembali keberadaannya kepada beberapa ormas yang telah bertentangan dengan Pancasila di Indonesia.

Wiranto
Copyright ©penebarisuisusara

Setelah itu, Wiranto yang langsung mengunpulkan semua pimpinan instasi terkait soal hal ini. Itu telah dilakukannya untuk melakukan pembahasan lebih dalam lagi adanya persoalan yang telah terjadi.

Setelah itu, pada siang hari ini telah diambil keputusan dari proses pengkajian yang telah dilakukan. Yaitu pemerintah telah mengambil langkah hukum untuk melakukan pembubaran pada Hizbut Tahrir Indonesia.

Sehingga dengan ini, untuk semua ormas yang berada di Indonesia harus tetap berada dalam koridor hukum yang baik rujian, asa, dan ciri yang telah bermuara pada ideology yang terkandung dalam Pancasila serta UUD 1945.

Dalam mengambil keputusan untuk melakukan pembubaran kepada Hizbut Tahrir Indonesia ini, kata Wiranto adalah kajaian yang komprehendif dari beberapa kementerian dan lembaga hukum di lingkup Kemenko Polhukam RI.

“Ini merupakan kajian yang komprehensif dari berbagai kementerian dan lembaga dalam lingkup Kemenko Polhukam RI,” tuturnya.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY