Inilah Isi Surat Jaminan Penangguhan Penahanan Djarot untuk Ahok!

0
28
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Surat Penangguhan Ahok
Copyright ©dok. Istimewa

Inilah Isi Surat Jaminan Penangguhan Penahanan Djarot untuk Ahok!

Lensaremaja.com – Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan kalau dirinya menjadi salah satu pihak penjamin Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dalam surat penangguhan Ahok ini, Djarot telah muliskan keterangan kalau dirinya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.

BACA JUGA : Berita Hari Ini: Ahok Resmi Dipenjara, Pendukung Banjiri Tugu Proklamasi Gelar Aksi Solidaritas!

Dikutib dari Detik.com , Rabu (10/5/17), lembaran surat penangguhan Ahok itu bernomor 502/-1.87 dengan tertanggal 9 Mei 2017, surat ini nantinya akan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan keterangan perihal surat pernyataan jaminan dengan nama terdakwa Basuki T. Purnama.

“Terkait dengan itu, kami dengan ini menjamin bahwa Bapak Basuki T. Purnama: tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan. Kami juga menjamin bahwa kami sanggup menghadapkan Terdakwa Basuki T. Purnama sewaktu-waktu apabila diperlukan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya,” tulis Djarot dalam surat penangguhan Ahok tersebut.

BACA JUGA : Berita Terkini: Usai Diretas Hacker ‘Pendukung’ Ahok, Situs Pengadilan Negeri dan Tempo.co Akhirnya Pulih!

Berikut adalah kutipan lengkap dari surat penangguhan Ahok yang telah diajukan oleh Djarot.

Surat Penangguhan Ahok
Copyright ©dok. Istimewa

Sehubungan dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr. tanggal 9 Mei 2017 atas tindak pidana penistaan agama yang dilakukan oleh Terdakwa Basuki T. Purnama, yang salah satu amarnya memerintahkan Terdakwa untuk ditahan.

Saya yang bertanda tangan di bawah ini, Djarot Saiful Hidayat dalam hal ini selaku Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang beralamat di Gedung Balai Kota, Jln. Medan Merdeka Selatan No 8-9, Kota Administrasi, Jakarta Pusat, menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya telah mengerti dan memahami putusan atas Terdakwa yang telah melanggar ketentuan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 a KUHP.

Terkait dengan itu kami dengan ini menjamin bahwa Bapak Basuki T. Purnama:
1. Tidak akan melarikan diri;
2. Tidak akan menghilangkan barang bukti; dan
3. Tidak akan mengulangi tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan.

Kami juga menjamin bahwa kami sanggup menghadapkan Terdakwa Basuki T. Purnama sewaktu-waktu apabila diperlukan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

Besar harapan kami, Bapak berkenan mempertimbangkan jaminan kami ini. Demikian kami sampaikan dan terima kasih.

Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ditandatangani Djarot Saiful Hidayat

Tembusan:
1. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
2. Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
3. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara

BACA JUGA :Berita Hari Ini: Catut Nama Habib Rizieq Shihab, Peretas Situs Tempo.co Tuntut Ahok Dibebaskan!

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY