Berita Terkini: Hasil Real Count KPU di Pilkada DKI, Ahok-Djarot Menang Tipis Diatas Anies-Sandi!

0
293
Share on Facebook
Tweet on Twitter
calon-pasangan-pilkada-dki
Copyright ©kompas

Berita Terkini: Hasil Real Count KPU di Pilkada DKI, Ahok-Djarot Menang Tipis Diatas Anies-Sandi!

Lensaremaja.com – Dari hasil real count Pilkada DKI 2017 dari KPU DKI Jakarta, hingga pada pukul 08.30 Wib, Pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat yang telah unggul tipis dengan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Terlihat dari hasil tersebut selisih dari kedua pasangan itu hanyalah mencapai 2,96 persen. Dari data hasil real count Pilkada DKI, pasangan Agus Yudhoyono-Sylviana Murni yang mendapatkan 17,03 % atau 917.085 suara.

Sedangkan untuk pasangan Ahok-Djarot yang telah mendapatkan 42,96 % sehingga dengan ini mendapatkan 2.314.130 suara. Padangan Anies-Sandi yang mendapatkan 40,01 % atau mendapatkan 2.154.954 suara.

Dari hasil real count Pilkada DKI dari pihak KPU DKI Jakarta ini total suara yang sudah masuk telah mencapai 5.416.497 atau 98,25%, hal ini dengan rician untuk suara yang sah 5.358.000, suara yang dinyatakan tidak sah mencapai 68.350.

Walau dalam hasil real count Pilkada DKI yang telah dilakukan ini, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomort urut dua, Ahok-Djarot ini unggul. Namun masih belum dapat dinyatakan menang dalam perolehan suara di Pilkada DKI 2017 ini.

Hal ini karena syarat dari perhitungan suara dalam Pilkada DKI Jakarta ini memiliki perbedaan dengan beberapa wilayah yang lain di Indonesia. Sehingga dengan ini pasangan Ahok-Djarot dalam hasil real count Pilkada DKI ini masih belum dinyatakan menang.

Pilkada DKI Jakarta Ahok-Djarot Anies-Sandi
Copyright ©Sindonews

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI (PKPU) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Aceh, Jakarta, Papua, dan Papua Barat, cagub dan cawagub DKI yang harus mendapatkan suara lebih dari 50% untuk menjadi pemenang.

Jika salah satu pasangan tidak ada yang telah mendapat 50% dalam perolehan suaranya. Maka akan dilakukan pemilihan putaran kedua. Sehingga dengan ini akan menentukan siapa yang akan menajadi pemenangnya.

Berikut isi petikan Pasal 36 PKPU Nomor 6 Tahun 2016 ayat (1) dan (2) yang mengatur syarat kemenangan dalam Pilgub DKI Jakarta.

“ (1) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

(2) Dalam hal tidak terdapat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.”

baca juga :

Berita Terkini: Inilah Penyebab Ahok-Djarot Gagal Menang Satu Putaran di Pilkada DKI 2017 Menurut Analis Politik!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY