Berita Hari Ini: Periksa 19 Saksi, Polisi Siap Usut Tuntas Kasus Habib Rizieq Shihab!

0
117
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Begini Persiapan Habib Rizieq Shihab Jelang Jadi Saksi dalam Persidangan Ahok
Copyright ©goriau

Berita Hari Ini: Periksa 19 Saksi, Polisi Siap Usut Tuntas Kasus Habib Rizieq Shihab!

Lensaremaja.com – Sudah lama tidak muncul kembali terkait dengan adanya kasus dugaan penodaan pancasila denga tersangka Pemimipin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. Polda Jabar yang telah mamastikan akan terus mendalami adanya kasus tersebut.

Dalam pendalaman adanya kasus yang melibatkan Habib Rizieq Shihab tersebut, Polda Jabar sudah memanggil 19 orang yang telah dimintai keterangan dalam kasus ini. Sedangkan beberapa saksi lainnya yang masih didalam keterangannya.

“Kami pelan-pelan dan perlu ekstra hati-hati dalam pengumpulan berkas perkara. Dan lagi memang tidak ada penahanan karena ancamannya hanya 4 tahun,” kata Kabag Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus setelah menghadiri peresmian SPK Terpadu Polres Karawang, Rabu (5/4/17).

Sekarangan ini, kata Yusri, pihak Polda Jabar yang masih melengkapi adanya berkas adanya kasus Habib Rizieq Shihab tersebut, setelah nantinya berkas sudah dinyatakan lengkap maka selanjutnya akan diserahkan kepada pihak kejaksaan.

“Makanya kita harap berkas tahap pertama yang kita berikan kepada pihak JPU yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Jadi biar berkas pertama yang kita berikan tidak ada P18 dan P19 jadi langsung P21,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus
Copyright ©Tribun Jabar

Pihaknya mengataka, dalam berkas yang nantinya diserahkan tersebut, mereka tidak ingin dikembalikan lagi karena dirasa belum lengkap. Sehingga dengan itu semua penyidik yang menangani kasus ini telah bekerja secara maksimal untuk melengkapi berkas yang akan dilimpahkan.

Sedangkan diketahui, kalau Habib Rizieq Shihab yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan Pancasila pada 30 Januari 2017 lalu. Setelah penetapan tersebut, terakhir menjalani pemeriksaan pada Februari yang dilakukan di Polda Metro Jaya.

Habib Rizieq Shihab yang telah dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri kepada Mapolda Jabar. Sedangkan pelanggaran yang dituduhkan tersebut masuk dalam Pasal 154 A tentang penodaan pada lambang negara Pasal 320 tentang pencemaran nama baik pada kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak penyidik yang menangani kasus dugaan penodaan Pancasila dengan tersangka Habib Rizieq Shihab tersebut juga akan secepatnya melengkapi adanya berkas. “Secepatnya kita akan berikan berkas perkara kita,” ungkap Yusri.

baca juga :

Berita Terkini: Terkait Kasus Lambang Palu Arit, Jamaah Habib Rizieq Shihab Akan Diperiksa Polisi

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY