Bukan Hasil Resmi, KPU Tegaskan Bahwa Quick Count Pilkada DKI Hanya Sekedar Informasi!

0
512
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Katua KPU Arief Budiman
Copyright ©Suara.com

Bukan Hasil Resmi, KPU Tegaskan Bahwa Quick Count Pilkada DKI Hanya Sekedar Informasi!

Lensaremaja.com – Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta  mengatakan, kalau quick count Pilkada DKI bukanlah hasil resmi dari perhitungan suara yang dilakukan dalam putaran kedua ini.

BACA JUGA : Quick Count Pilkada DKI Bisa Dipantau Live Streaming Lewat YouTube, Ini Tautannya!

Hasil resmi dari perhitungan suara Pilkada DKI Jakarta putaran kedua yang akan ditetapkan oleh pihak KPU DKI Jakarta mendatang. Sehingga dengan ini, pihak masyarakat harus lebih memahami kalau quick count Pilkada DKI tersebut bukanlah hasil resmi.

“Masyarakat harus paham bahwa hasil (quick count) adalah bukan hasil resmi. Hasil resmi pemilu nanti akan ditetapkan KPU,” kata Arief di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/4/17).

Pihaknya menjelaskan, kalau hasil quick count Pilkada DKI adalah sebuah kegaiatan yang telah dilakukan oleh beberapa lembaga survei, dalam melakukan perhitungannya telah menggunakan ilmu pengetahuan.

Dengan hasil quick count Pilkada DKI yang telah dilakukan beberapa lembaga survei tersebut, telah menghasilkan hasil yang terukur. Dan juga secara langsung telah dipublikasikan serta dapat dibaca oleh masyarakat dalam perhitungan suara.

“Jadi (masyarakat) boleh melihat itu, menjadikan itu informasi boleh, tetapi memahami itu sebagai hasil yang menentukan hasil yang resmi, final, bukan. Hasil resmi itu yang ditetapkan KPU,” tuturnya.

Sehingga dengan hal tersebut, publik yang sudah tidak perlu untuk melakukan perbebatan terkait dengan adanya hasil quick count Pilkada DKI yang telah dilakukan ini. Hal itu, kata dia, hasil tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

“Masyarakat harus mulai belajar. Ini pemilu, bukan yang pertama bagi kita. Perlu memahami hal ini,”  sambungnya.

pilkada-2017
Copyright ©okezone.

Pihaknya juga telah menekankan, kalau dalam perhitungan cepat yang telah dilakukan dan dapat dilihat secara langsung oleh masyarakat ini agar dijadikan sebagai informasi, bukan merupakan patokan dari hasil pemilihan suara dalam Pilkada DKI Jakarta putaran kedua ini.

“Boleh melihat itu, menjadikan (quick count) itu sebagai informasi boleh, tetapi bukan memahami itu sebagai hasil yang menentukan hasil yang resmi, final. Hasil resmi itu ditetapkan KPU,” ujarnya.

Disisi lain, pihak Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali mengharapkan, kalau masyarkat Jakarta  untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan bersama. Dan untuk dinamikan politik dan sosial selama dalam masa kampanye tersebut harus dihentikan.

“Kita kan berdemokrasi atau melakukan Pilgub bukan baru sekali ini, tapi sudah beberap kali,” tutur Zainuddin.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY