Berita Terkini: Promosikan Para Mejelis Hakim Kasus Ahok, Ini Alasan MA!

0
27
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Hakim Kasus Ahok
Copyright ©Istimewa

Berita Terkini: Promosikan Para Mejelis Hakim Kasus Ahok, Ini Alasan MA!

Lensaremaja.com – Tak selang lama setelah menjatuhkan keputusan dalam kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, para mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah mendapatkan promosi.

BACA JUGA : Berita Hari Ini: Ahok Resmi Dipenjara, Pendukung Banjiri Tugu Proklamasi Gelar Aksi Solidaritas!

Para hakim kasus Ahok yang mendapatkan promosi beberapa waktu ini, yaitu Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, anggota majelis hakim Abdul Rosyad dan Jupriyadi.

Berdasarkan informasi, riciannya adalah Dwiarso telah menjadi hakim tinggi Denpasar, Rosyad telah dipromosikan menjadi hakim tinggi dalam Pengadilan Tinggi Palu, sedakn hakim kasus Ahok lainnya yang dipromosikan adalah Jupriyadi ditunjukan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bandung.

Terkait dengan hal ini, Suhadi selaku juru bicara MA mengatakan, adanya pemintahan kepada para hakim kasus Ahok tersebut adalah salah satu langkah yang biasa. “Iya (promosi) informasinya seperti itu,” kata dia dikutib dari JawaPos.com, Kamis (11/5/17).

BACA JUGA : Sidang Ahok Hari Ini: Massa Sempat Ricuh Lawan Polisi yang Berjaga Usai Sidang Tuntutan Ahok!

Pada saat ditanya mengenai apakah alasan adanya mutasi atau mempromosikan para hakim kasus Ahok tersebut, Suhadi pun telah memberikan kalau ada dua hal yang telah memutuskan hal itu.

Sidang Ahok
Copyright ©kompas.com

“Bisa saja untuk mengisi kekosongan yang ada dan bisa juga memang waktunya pindah,” ucapnya.

Seperti diketahui, kalau hakim kasus Ahok ini telah diketuai oleh Dwiarso Budi. Dalam sidang yang telah digelar pada Selasa (9/5/17) tersebut, majelis hakim yang telah memutuskan untuk memberikan vonis kepada terdakwa Ahok 2 tahun penjara.

Setelah vonis itu dijatuhakan, selesai sidang Ahok yang langsung dibawa ke rumah tahanan (rutan) Cipinang, Jakarta Timur. Ahok yang akan menjalani hukumannya dalam kasus dugaan penistaan agama di rutan tersebut.

Namun sekarang ini, pihak kepolisian yang telah memindahkannya ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Pemberian vonis yang dari hakim tersebut lantaran terdakwa telah terbukti melakukan penistaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.

Dalam pidatonya dia telah mengutip surat Al Maidah Ayat 51. Video rekaman pidato tersebut juga telah menjadi bukti dalam persidangan yang telah digelar beberapa kali tersebut.

BACA JUGA :Inilah Isi Surat Jaminan Penangguhan Penahanan Djarot untuk Ahok!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY