Berita Hari Ini: Begini Ruangan Ahok di Rutan Mako Brimob Depok!

0
31
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Mako Brimob
Copyright ©poskotanews

Berita Hari Ini: Begini Ruangan Ahok di Rutan Mako Brimob Depok!

Lensaremaja.com – Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sekarang ini telah ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Penahanan ini dilakukan setelah majelis hakim memutuskan untuk memvonisnya hukuman penjara selama 2 tahun.

BACA JUGA : Keceplosan Hina Jokowi Saat Orasi, Wanita Pendukung Ahok Ini Diancam Mendagri!

Dalam penahanan ini, Ahok telah berada di dalam sebuah sel sendirian, sedangkan pada ukuran ruangan yang telah ditempati olehnya diketahui memiliki ukuran 2×3 meter. Ruangan tahanan ini sama dengan yang lainnya.

“Ruang tahanan sama dengan lainnya 2×3 meter,” kata Kabag Ops Mako Brimob Kombes Waris Agono di jalan Komjen Pol M Jasin, Kelapa Dua, Depok, Jabar, Kamis (11/5/2017).

Dalam keterangannya, waris mengatakan kalau sekarang ini mantan Bupati Belitung tersebut telah ditahana di lantai 1. Disandingkan dengan beberapa tahanan lainnya yang berada di dalam ruangan lainnya.

Dia juga menjelaskan kalau tidak ada adanya fasilitas yang mewah dalam ruang tahanan Ahok sekarang. Semuanya ruangan yang telah disamakan dengan para tahanan lainnya dan juga fasilitas yang diberikan.

Ahok
Copyright ©Detik

“Nggak ada, kok di sel ada tempat tidur? Yang ada alas untuk tidur, WC ada,” ucapnya.

BACA JUGA : Berita Terkini: Promosikan Para Mejelis Hakim Kasus Ahok, Ini Alasan MA!

Dia menegaskan, kalau sekarang ini kondisi Ahok dalam keadaan sehat, setelah adanya vonis yang telah dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada beberapa hari kemarin. Waris mengungkapkan, kalau sekarang ini masih belum ada pihak yang menjenguknya. “Belum ada,” katanya.

Sebelumnya diketahui, dalam sidang vonis Ahok yang diselenggarakan pada Selasa (9/5/17), mejelis hakim telah memutuskan memvonis terdakwa kasus dugaan penistaan agama dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Hukuman tersebut lebih berat dibandingkan dengan tuntutan yang telah disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya,  karena tuntutan yang sudah dibacakan adalah 1 tahun penjara dan masa percobaan 2 tahun.

Setelah hakim menjatuhkan vonis dalam sidang, pihaknya meminta Ahok untuk ditahan. Pada awalnya telah ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, namun karena alasan keamanan telah dipindahkan ke Mako Brimob pada Rabu (10/5/17).

BACA JUGA : Inilah Isi Surat Jaminan Penangguhan Penahanan Djarot untuk Ahok!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY