Berawal dari FB, Begini Cara Pelaku Meretas Situs Dewan Pers!

0
115
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Ilustrasi Peretasan
Copyright ©Al Arabiya

Berawal dari FB, Begini Cara Pelaku Meretas Situs Dewan Pers!

Lensaremaja.com – Pada 31 Mei 2017 lalu, situs Dewan Pers telah diretas. Ternyata orang yang telah melakukannya adalah Adi Syafitrah alias AS, sekarang ini sudah diamankan di Bareskrim Polri pada Kamis 8 Juni 2017. Penangkapan kepadanya dilakukan di sebuah hotel yang berada di kawasan Solo, Jawa Tengah.

BACA JUGA : Bukan Soal Tarif, Peretasan Situs Resmi Telkomsel Diyakini Adanya Persaingan Kompetitif!

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji menjelaskan, terkait dengan awal mulanya pelaku melakukan peretasan kepada situs Dewan Pers pada beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan, pada awalnya tersangka hanya sekedar untuk mengunjungi situ Dewanpers.co.id. Hal ini dilakukan untuk membaca sebuah konten yang terkait dengan antihoax yang telah dimuat pada laman Facebook (FB).

“Setelah itu, timbul keinginan tersangka untuk mencari bug atau celah dari web tersebut untuk mendapatkan akses masuk ke dalam database,” ujar Himawan di kantornya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/17).

Kemudian, tersangka ini telah menemukan celah untuk dapat masuk pada database pada halaman form pengaduan di situs Dewan Pers tersebut. Setelah itu, AS telah mengunggah sebuah file backdoor dengan menggunakan nama 404.phtml dan pada akhirnya telah berhasil membobol celah dari situs tersebut.

Peretasan
Copyright ©Istimewa

“Selanjutnya tersangka memiliki akses untuk mengubah database dari situs Dewanpers.or.id tersebut. Kemudian tersangka mengupload file index.html dan me-rename file index.php di situs tersebut sehingga situs tersebut berganti user interface,” terang Himawan.

BACA JUGA : Israel Klaim Mampu Lolos Dari Ransomware WannaCry,Ini yang Dilakukan!

Pihaknya mengatakan, setelah berhasil melakukan pembobolan kepada situs Dewan Pers tersebut, pelaku langsung merubah gambar tampilan situs dan melampirkan beberapa pesan-pesan persatuan, agar pancasila tetap menjadi ideologi negara.

“Selanjutnya tersangka juga memposting hasil deface tersebut ke akun Facebook miliknya atas nama Aditya Al Fatah dengan fanpages M2404,” tambah Himawan.

Dia mengungkapkan, AS ingin mendapatkan pengakuan dari para peretas lainnya atau para hacker. Sehingga dengan itu, dia melakukan peretasan kepada ratusan situs yang ada. Hal ini yang telah menjadi motif dari pelaku.

“Motif yang bersangkutan melakukan defacing ini adalah untuk mendapatkan pengakuan dari rekan-rekan hacker, mendapatkan eksistensi yang sudah dilakukan yang bersangkutan,” tuturnya.

BACA JUGA : Berita Terkini: Usai Diretas Hacker ‘Pendukung’ Ahok, Situs Pengadilan Negeri dan Tempo.co Akhirnya Pulih!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY