Berita Terkini: Kronologi Penangkapan Pelaku Penjualan Bayi Berhasil Dibekuk, Tersangka Alami Kesulitan Ekonomi!!

Kronologi Penangkapan Pelaku Penjualan Bayi Berhasil Dibekuk, Tersangka Alami Kesulitan Ekonomi!!

0
109
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Penjualan Bayi

Kronologi Penangkapan Pelaku Penjualan Bayi Berhasil Dibekuk, Tersangka Alami Kesulitan Ekonomi!!

lensaremaja.com– Tiga orang sindikat penjualan bayi telah ditangkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Selatan. Para pelaku tersebut melakukan hal tersebut diduga untuk dieksploitasi. Para pelaku yaitu berinisial KD (46 tahun) alias Nias, W alias Mama Dina (42 tahun), dan SW (30 tahun).

Ketiga pelaku sindikat penjualan bayi tersebut ditangkap berdasarkan atas pengembangan dari kasus sebelumnya yaitu kasus eksploitasi anak di bawah umur di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Dalam kasus sebelumnya terdapat 4 ttersangka yang juga telah ditangkap.

Salah satunya berinisial IR yang memang mengetahui tentang adanya sindikat penjualan bayi. Karena informasi darinya, anggota polisi segera melakukan penyamaran, dan melakukan penangkapan terhadap mereka.

pelaku Penjualan Bayi

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Surawan. Ketiga pelaku sindikat penjualan bayi tersebut telah ditangkap pada RAbu, 30 MAret 2016 sekitar pukul 23.00 WIB. Mereka ditangkap di depan salah satu hotel Jalan Woltermongonsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dengan menyamar, anggota polisi kemudian melakukan pembelian bayi dengan inisial nama FT, laki-laki yang berumur 3 bulan. Harga bayi tersebut Rp 40 juta dengan melalui perantara KD alias Nias. Penjebakan pun dilakukan.

Setelah membayar dengan uang mainan sebanyak Rp 40 juta, tiga tersangka kasus penjualan bayi pun akhirnya ditangkap. Sebelumnya polisi memang sudah melakukan negosiasi dengan para penjual tersebut, tempat pun telah ditentukan sebelumnya.

Surawan juga mengungkapkan jika tersangka penjualan bayi tersebut melakukan tindakan tak berperasaan itu dikarenakansedang kesulitan ekonomi. Sedangkan anak laki-laki yang dijual tersebut merupakan adak dari salah satu tersangka yang berinisial SW.

Dengan menjual bayi yang telah ia lahirkan tersebut, SW mengaku dapat memperoleh keuntungan ekonomi. Sedangkan uang yang telah ia terima akan mereka bagi bertiga. Uang Rp 40 juta akan dibagi, Rp 23 juta untuk KD, kemudian W akan mendapatkan Rp 2,5 juta dan sisanya akan diberikan kepada sang ibu yairu SW.

baca juga : Berita Terkini: Video Heboh Menyebar Di FB Polisi Berpakaian Dinas Joget Kayang, Reaksi Netizen Pro Dan Kontra!!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY