Berita Hari Ini: 11 Kabupaten Ini Terindikasi Lakukan Jual beli Jabatan PNS !

0
943
Share on Facebook
Tweet on Twitter
PNS
Copyright ©Google

Berita Hari Ini: 11 Kabupaten Ini Terindikasi Lakukan Jual beli Jabatan PNS !

Lensaremaja.com – Adanya upaya dalam pembenahan aparatur negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat terlihat masih belum berjalan dengan optimal. Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nuraida Mokhsen melaporkan dari hasil pengatan yang telah dilakukannya.

Masih ada 11 daerah yang yang diduga kuat masih adanya praktik dalam jual beli jabatan PNS daerah. Dengan hasil pengemana tersebut, pihaknya juga telah melakukan pengawasan lanjutan kepada proses perekrutan yang diadakan pada 11 kabupaten tersebut.

“Kalau 11 kabupaten itu ada indikasi kuat ada yang tidak betul lah sehingga itu masih akan dilanjutkan oleh penyelidikan,” kata Nuraida, di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2016).

Akan tetapi, pihaknya yang masih bungkam terkait dengan adanya praktik jual beli jabatan PNS tersebut yang telah terjadi pada 11 kabupaten ini, dirinya yang beralasan hal tersebut merupakan salah satu kerahasiaan dari pengawasan.

“Tapi lokasi di luar Pulau Jawa,” singkat dia.

Dia mengatakan, kalau KASN telah mendapatkan informasi terkait dengan berita tersebut kepada 11 kabupaten itu dan diterimannya pda Desember 2016 lalu. Hingga kini masih melakukan penyelidikan terkait dengan pelanggaran dalam administratif atas sistem merit ( sistem manajemen seleksi PNS).

pns
Copyright ©kilasmaluku

Dengan adanya sistem merit KASN ini berguna untuk melakukan pengawasan kepada pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT). Yang diharuskan sesuai dengan prosedur dan kompetitif pada instansi pemerintahan baik di pusat ataupun di daerah.

Dan sistem ini guna mecegah adanya praktik yang dilakukan dalam jual beli Jabatan PNS, dan juga konfilk kepentingan seperti adanya pemilihan jabatan atas dasar dari agama, suku, dan kepentingan politik.

“Laporannya itu bulan Desember kemarin, itu masih ada tindak lanjutnya karena penyelidikannya di KASN soal administratif. Misalnya ada orang diangkat tidak sesuai dengan sistem merit dan itu kami melakukan penyelidikan, apakah ini akan diterbitkan dan atau tidak,” ujarnya.

Kalau terbukti melakukan jual belai jabatan PNS, maka KASN ini akan memberikan rekomendari kepada Pemda, Kemendagri, atau Presiden untuk memberikan surat saksi, hal tersebut dilakukan sesai dengan jabatannya. Akan tetapi jika ada tidak pidana makan KASN akan melakukan kepada aparat penegak hukum.

“Kita kerja sama dengan Kemendagri. Nanti kalau ada indikasi pidana tentunya ke aparat hukum. Kita bisa memberikan rekomendasi itu, misalnya pemberhentian, teguran, tidak naik pangkat dan lainnya,” ujarnya.

baca juga : Berita Hari Ini: PNS Akan Kena Sanksi Tegas Jika Nekat Nambah Libur !

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY