Beginilah Penampakan Kasus Mobil Listrik yang Jerat Sosok Dahlan Iskan !

0
143
Share on Facebook
Tweet on Twitter
dahlan-iskan
Copyright ©kabinetkita

Beginilah Penampakan Kasus Mobil Listrik yang Jerat Sosok Dahlan Iskan !

Lensaremaja.com – Kejaksaan Agung yang secara resmi menetapkan Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebegai tersangka dalam kasus mobil listrik. Penetapan tersangka ini telah dilakukan sejak tanggal 26 Januari 2016 lalu.

Dari beberapa informasi yang telah dihimpun, kasus mobil listrik ini berawal dari kesepakatan yang dilakukan oleh 3 BUMN untuk biaya dalam pengadaan dengan total Rp 32 miliar. PT Sarimas Ahmadi Pratama yang ditunjuk sebagai pihak swasta.

Sedangkan untuk tiga BUMN yang telah dimaksudkan, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT Pertamina. Sedangkan belasan dari mobil listrik ini rencananya akan dikonferensi pada Kerjasama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) di Nusa Dua, Bali, Oktober 2013.

Dianggap tidak memenuhu kualifikasi yang akan digunakan sebagai peserta dari forum APEC, sehingga dengan ini mobil listrik yang diproduksi ini lalu diserahkan kepada beberapa universitas untuk diteliti.

Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmad, yang tak lama kemudian dijadikan sebagai tersangka dalam kasus mobil listrik ini lantaran dianggap merugikan uang negara. Dia divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Dahlan Iskan yang telah disebut Dasep sebagai Mentri BUMN sebagai wakil penanggung jawab adanya proyek tersebut. sehingga Dahlan yang lansung diperiksa oleh Kejaksaan Agung Jawa Timur terkait dengan kasus mobil listrik ini.

“Biar kejaksaan saja yang ngomong,” kata Dahlan sambil tersenyum usai menjalani pemeriksaan, Kamis (3/11/2016).

dahlan-iskan
Copyright ©tempo

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Timur Romy Arizyanto mengungkapkan, pada saat itu pemeriksaan yang dilakukan kepada Dahlan adalah sebagai saksi dalam kasus mobil listrik. Ada empat penyidik yang melakukan penyelidikan.

“DI juga dimintai keterangan kasus mobil listrik. Statusnya saksi,” ujar Romy.

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bentuk pengembangan dari kasus ini.Dan setelah itu hasil dari pemeriksaan dilakukan evaluasi oleh pihak penyidik.

“Kita pengembangan semua. Untuk penyidikan umum tinggal beliau saja, dulu tidak datang dengan alasan sakit waktu itu,” kata Ketua tim penyidik Kejagung Victor Antonius setelah memeriksa Dahlan.

Dan saat ini pihak dari Kejaksaan Agung yang saat ini masih melakukan penyusunan agenda terkait dengan pemeriksaan yang akan dilakukan kepada Dahlan terkait dengan kasus mobil listrik ini. “Kita agendakan nanti,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung M Rum, Kamis (2/2/2017).

baca juga :

Berita Hari Ini: Permohonan Berobat Ke Cina Dahlan Iskan Dikabulkan, Jaksa Menemani !

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY