Berita Terkini : Begini Alasan Habib Rizieq Shibab Tak Ikut Serta dalam Aksi 212 di Gedung DPR Hari ini!

0
219
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Rizieq Shihab
Copyright©Tribun Medan - Tribunnews.com

Berita Terkini : Begini Alasan Habib Rizieq Shibab Tak Ikut Serta dalam Aksi 212 di Gedung DPR Hari ini!

Lensaremaja.com – Rencana adanya aksi 212 atau 21 Februari 2017 ini yang akan dilakukan di depan kawasan Gedung DPR/MPR. Aksi yang telah digagas oleh Forum Umat Islam (FUI).  Massa yang akan menggelar aksinya pada pukul 08.00 Wib.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang telah dikabarkan tidak ikut bergabung dalam aksi 212 ini. Dari keterangan yang telah diberikan pengacaranya, Kapitra Ampera, tidak baik ulama yang telah dibela ikut bergabung dalam aksi tersebut.

Dirinyapun telah membarikan kesempatan kepada seluruh umat untuk melakukan pembela ulama. “Enggak cantik kalau ulama yang dibela ada ditengah-tengah. Nanti dituduh mobilisasi membela diri sendiri,” kata Kapitra di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/2/2017).

Namun Kapitra yang telah membantah kalau Habib Rizieq tidak ikut dalam aksi 212 tersebut lantaran takut dilakukan penangkapan oleh aparat berwenang terkait dengan adanya kasus tertentu yang telah terjadi beberapa waktu ini.

Walai tidak ikut bergabung dalam aksi 212 yang akan dilakukan ini, Rizieq Shihab yang akan tetap melakukan pemantaun kepada jalannya aksi. Hal ini akan dilakukannya di kediamannya yang berada di Petamburan, Jakarta Barat.

Pengacara GNPF MUI, Kapitra Ampera
Copyright ©Istimewa

“Jadi Habib Rizieq tidak ikut di depan. Habib rizieq ada di Petamburan memonitor dan sore ini saya mau rapat sama beliau,” kata Kapitra.

Adanya aksi 212 yang akan digelar di kawasan gedung DPR/MPR ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi dari massa. FUI yang telah meminta kepada DPR yang merupakan lembaga legislatif dan pengawas untuk menenkankan pemerintah melakukan apa yang harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dari undang-undang.

“Tuntutan minimal dua, terkait kasus penistaan agama kita minta terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok agar ditahan. Kemudian kita minta kepada Menteri Dalam Negeri (Tjahjo Kumolo) segera memberhentikan Ahok, karena statusnya sebagai terdakwa,” ujar ujar Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath.

Pihaknya menambahkan, dalam aksi 212 ini akan meminta kepada DPR untuk melakukan pengakan hukum dan juga menghetikan kriminalisasi kepada para ulama. “Kita minta kepada DPR agar dapat meminta penegak hukum untuk menyetop kriminalisasi terhadap ulama,” imbuhnya.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY