Berita Hari Ini: Praperadilan Bupati Nganjuk Dikabulkan, KPK Kecewa Atas Putusan PN Jakarta Selatan

0
72
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Praperadilan Bupati Nganjuk Dikabulkan, KPK Kecewa Atas Putusan PN Jakarta Selatan
Copyright ©detiknews

Praperadilan Bupati Nganjuk Dikabulkan, KPK Kecewa Atas Putusan PN Jakarta Selatan

Lensaremaja.com – Hari ini tepatnya Selasa, 7 Maret 2017 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Bupati Nganjuk. Hal ini membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa kecewa dengan keputusan yang diambil oleh Pengadilan Negeri Jakarta.

Kekecewaaan KPK tersebut disampaikan secara langsung oleh Juru bicara KPK, Fenri Diansyah saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta pada Senin, 6 Maret 2017. Febri mengatakan jika kecewa dengan keputusan pengabulan praperadilan tersebut.

Tentu kami kecewa, karena kami baru dapat informasi mengenai pengajuan praperadilan Bupati Nganjuk terkait dengan kasus korupsi yang menjeratnya’ ujar Febri.

Praperadilan Bupati Nganjuk Dikabulkan, KPK Kecewa Atas Putusan PN Jakarta Selatan
Copyright ©detiknews

Sementara itu Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman diduga telah melakukan korupsi dan juga grafikasi oleh KPK. Namun pihak dari Taufiq sendiri menyangkal dan mengajukan praperadilan kepada pengadilan negeri dan akhirnya dikabulkan.

Keputusan pengabulan praperadilan ini sendiri diputuskan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wayan Karya. Dia saat itu menyatakan jika KPK tidak berwenang menangani kasus dugaan korupsi dan grafikasi yang diduga dilakukan oleh Taufiqurrahman.

Maka dari itu Wayan mengembalikan kasus ini ke Kejaksaan Agung karena pihak kejaksaan Agung merupakan orang pertama yang menyuruh untuk menyelidiki kasus korupsi ini. Saat itu Kejaksaan Agung meminta agar menyelidiki terhadap dugaan grafikasi lima proyek yang ada di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Praperadilan Bupati Nganjuk Dikabulkan, KPK Kecewa Atas Putusan PN Jakarta Selatan
Copyright ©tribunnews

Sementara itu berdasarkan Memorandum of Understnding (MoU) antara Polri dan Kejaksaan Agung mempunyai kebijakan terkait kasus ini kebijakan tersebut ialah lembaga yang berhak menangani kasus ini ialah pihak yang pertama kali mengeluarkan surat penyidikan.

MoU sendiri mulai tidak berlaku sejak tanggal 29 Maret 2016 dan pihak KPK sendiri mulai melakukan penyidikan kasus Taufiq pada bulan November 2016 lalu. Namun pihak pengadilan negeri sudah memutuskan terkait dengan kasus Korupsi tersebut.

Sedangkan Febri sendiri saat ini belum memutuskan langkah selnjutnya terkait dengan kasus dugaan korupsi ini. Sementara lima proyek yang diduga ada usnsur korupsi yakni Jembatan Kedung Ingas, Rehabilitasi Saluran Melilir Nganjuk, Jalan Sukomoro-Kecubung, Ganggang Malang dan Jalan Ngagrek-Mblora.1

Kasus yang menerat Bupati Nganjuk ini sendiri terendus mulai tahun 2008 sampai 2013. Jika nanti terbukti bersalah bisa dijerat dengan pasal tentang tindak pidana korupsi (Tipikor).

baca lain Berita Terkini: Begini Tanggapan Ahok Mengenai Kasus Korupsi E-KTP

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY