Sidang Vonis Digelar Hari Ini, Ahok: Doa Saja!

0
16
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Sidang Ahok
Copyright©hukumonline

Sidang Vonis Digelar Hari Ini, Ahok: Doa Saja!

Lensaremaja.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang kali ini akan membacakan keputusan atau vonis kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama ini mengatakan kalau dia hanya pasrah dengan apa yang akan menjadi keputusan hakim dalam sidang.

“Doa saja,” ungkap Ahok pada saat di Balai Kota Jakarta, Senin (8/5/17).

Pada kasus ini, Ahok mengatakan kalau dirinya hanya dapat pasrah kepada Tuhan. Sehingga dengan itu, dalam sidang vonis Ahok, dia berdoa kepada Tuhan untuk meminta bukti kalau dia tidak malakukan penistaan agama seperti apa yang telah dituduhkan.

“Saya sebagai orang beriman ya berdoa. Saya minta Tuhan declare bahwa saya innocent. Saya tidak ada niat, tidak ada maksud (menista) kok,” ujarnya.

BACA JUGA : Berita Hari Ini: Sebanyak 5 Ribu Massa Siap Kawal Sidang Vonis Ahok Besok!

Terkait dengan sidang vonis Ahok itu, dia hanya bisa menyerahkan semuanya kepada Dwiarso Budi Santiarto yang telah menjadi mejelis hakim dalam sidang kasus dugaan penistaan agama ini.

Akan tetapi dalam sidang vonis Ahok, dia menegaskan, dari tuntutan jaksa yang telah dibacakan dalam sidang sebelumnya, Ahok menyakini kalau hal itu tidak terbukti tuduhan penistaan agama yang telah dilakukannya.

“Tergantung nurani hakim. Toh, sudah terbukti dari tuntutan jaksa, saya tidak terbukti menista agama. Dan saya tidak terbukti menghina golongan tertentu,” ucap dia.

Begini Tanggapan Ahok Mengenai Kasus Korupsi E-KTP
Copyrigth©tribunnews

Sebelum sidang vonis Ahok ini akan digelar pada Selasa (9/5/17). Sebelumnya Ahok telah ditetapkan menjadi terdakwa dalam kasus ini, hal itu lantaran dia yang telah mengutip surat Al Maidah ayat 51pada saat melakukan pidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu.

Dalam perkara ini, Ahok yang telah didakwakan dalam dua pasal alternatif, yaitu Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 156 KUHP. Namun dalam beberapa sidang yang sudah digelar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengabaikan pasal Pasal 156a KUHP.

Hal tersebut dilakukan lantaran Ahok memenuhi unsur niatan melakukan penistaan agama pada pidatonya saat itu. Sehingg JPU telah menuntut Ahok pada Pasal 156 KUHP dengan hukuman 1 tahun penjara dan 2 tahun masa percobaan.

Dalam sidang vonis Ahok ini, nasib terdakwa dalam perkara ini akan diputuskan. Dan jaksa dalam sidang bisa saja menjatuhkan hukuman lebih berat atau lebih ringan dari tuntutan kepada Ahok.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY