Tolak Ide Khilafah, Mahfud MD Setuju HTI Dibubarkan Tanpa Peringatan!

0
24
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Ini Alasan Mahfud MD Menolak untuk Jadi Saksi Ahli Habib Rizieq!
Copyright ©liputan 1

Tolak Ide Khilafah, Mahfud MD Setuju HTI Dibubarkan Tanpa Peringatan!

Lensaremaja.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, bentuk kekurangakuratan informasi yang telah diperoleh oleh pemerintah pada masa lalu terlihat dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang berbadan hukum. Sehingga dengan itu, pemerintah sudah memberikan SK untuk berdirinya ormas tersebut.

“Jadi, ketika sekarang HTI dibubarkan karena akan mengganti Pancasila, maka langkah pemerintah sudah tepat,” ujar Mahfud di Yogyakarta, Rabu (24/5/17).

BACA JUGA : Yusril Ihza Mahendra Ditunjuk HTI Sebagai Pengacara, Begini Tanggapan Mendagri!

Pihaknya menyatakan tidak mempermasalahkan adanya keputusan pemerintah yang akan membubarkan ormas tersebut tanpa diawali dengan adanya peringatan. Dia menambahkan, kalau peringatan tersebut biasanya telah diberikan kepada ormas yang sudah diduga melakukan sweeping.

“Namun HTI tidak melakukannya dan lebih berbahaya karena sudah memasukan ideologi mereka,” ujar Mahfud.

Pihaknya menilai, soal keputusan untuk membubarkan HTI ini tidak perlu disikapi dengan emosional. Hal ini karean Indonesia sendiri sudah memiliki kesepakatan dasar demi menyelamatkan Pancasila sebagai dasar negara.

Mahfud MD
Copyright ©Detik

Pihaknya juga telah menyatakan tidak akan mempermasalahkan jika HTI telah menyiapkan 1.000 pengacara yang salah satunya adalah Yusril Ihza Mahendra, untuk menghadapi adanya keputusan dari pemerintah dalam upaya pembubaran ormas tersebut.

“Yang terpenting dari upaya pembubaran itu, nanti kebenaran hukumnya diungkap di pengadilan, kalau itu mau ke pengadilan,” pungkasnya.

BACA JUGA : Berita Terkini: Soal Pembubaran HTI, PBNU Pasrahkan kepada Pemerintah!

Mahfud menilai, jika negara Indonesia sudah memiliki kesepakatan dasar, yaitu Pancasila. Sedangkan ormas tersebut telah ditenggarai mengampanyekan dalam setiap kegiatannya untuk menggantikan Pancasila.

“Jadi saya kira, ketika surat izin dikeluarkan untuk badan hukumnya. Dulu mungkin informasinya tidak lengkap, sehingga izin dikeluarkan,” tutur dia.

Karena telah dianggap tidak sejalan dengan dasar negara, maka Mahfud menilai kalau organisasi pengusung khilafah tersebut secara hukum administrasi harus dilakukan pembubaran dan dilarang didirikan.

“Bahwa pengacara sampai 1.000 atau 5.000, itu bagus juga. Motif (upaya pembubaran HTI dari pemerintah) itu meluruskan saja, itu tugas negara,” paparnya.

Soal akan mendatangkan ribuan pengacara yang telah dikliam oleh ormas tersebut, menurut Mahfud, dalam kasus hukum hal terebut memang sudah biasa terjadi. “Ya sama saja dulu pas pemilihan presiden tiba-tiba muncul puluhan advokat,” ujarnya.

BACA JUGA : Berita Terkini: HTI Resmi Dibubarkan, PBNU Akan Lakukan Hal Ini!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY